Wajib Pasang Iklan Anti Korupsi

JAKARTA TODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan ke pimpinan kementerian atau lembaga atau organisasi atau pemerintahan daerah dan BUMN atau BUMD. Mereka bisa memasang surat pemberita­huan atau juga iklan di media massa tidak menerima gratifi­kasi. Imbauan ini disampaikan KPK terkait dengan perayaan Idul Fitri.

“Untuk dapat menerbitkan surat terbuka atau iklan mela­lui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lain yang ditujukan kepada para pe­mangku kepentingan agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada para pejabat dan pega­wai di lingkungan kerjanya,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dalam keter­angannya, Selasa (7/7/2015).

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

KPK juga berharap, fungsi unit pengendalian gratifikasi dan pengawasan internal dapat optimal. KPK juga mengimbau agar masing-masing instansi dapat melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di ling­kungan kerjanya. Laporan hasil kegiatan tersebut agar segera disampaikan kepada KPK den­gan melampirkan rekapitulasi data penerimaan laporan grati­fikasi paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan grati­fikasi tersebut. “Bagi mereka yang terbukti menerima grati­fikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara pal­ing singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terang Priharsa.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

(Yuska Apitya/net)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================