Pengguna Skuter Listrik Bisa Ditilang, Karena Dishub DKI Godok Menetapkan Aturan Baru

JAKARTA TODAY – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan saat ini tengah menggodok aturan mengenai keberadaan skuter listrik. Ada beberapa sanksi yang akan diterapkan kepada pengguna skuter listrik jika melanggar aturan.

Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT menjelaskan, susunan aturan itu ditargetkan selesai pada akhir Bulan November ini. “Nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru disampaikan ke pak gubernur untuk pengesahan,”Ujar Priyanto di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Selain keberadaan skuter listrik, pihaknya pun akan menerapkan sanksi apabila penggunanya melanggar aturan. “Iya sanksinya nanti. Saat ini aturan dari undang undang itu adalah pelanggaran Marka, atau terkait dengan rambu,”Ujarnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================