Minta Perlindungan Hukum, Korban First Travel Sambangi Kejagung

JAKARTA TODAY – Sejumlah jemaah korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel mendatangi Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). Mereka meminta perlindungan hukum dan penundaan lelang aset kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Salah satu jemaah yang menjadi korban First Travel, Wiji (46), masih berharap bisa berangkat ke tanah suci. Jika memang tidak dimungkinkan, ia ingin uangnya dikembalikan.

BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh

“Saya masih berharap berangkat, kebanyakan dari saudara kami, teman kami minta diberangkatkan atau dikembalikan uangnya,” kata Wiji, Selasa (3/12/2019).

Wiji juga berharap pihak Kejaksaan Agung bisa membantunya menghadapi proses pengembalian aset tersebut.

“Harapan kami mohon dengan sangat kami ini dibantu oleh pihak Jaksa supaya tidak ada simpang siur,” ucapnya.

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

Wiji yang berprofesi sebagai buruh cuci itu sempat dijanjikan berangkat umroh pada 2017 lalu. Namun, hingga kini ia tak kunjung diberangkatkan. Total kerugiannya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Maret 2017 kalau enggak salah waktu itu (dijanjikan berangkat), nah seminggu sebelum berangkat kami disuruh nambah lagi Rp 2 juta lebih,” jelasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================