Oknum TNI Diduga Hambat Upaya Penguatan Pondasi Tanah Sentul

BABAKANMADANG TODAY — Upaya PT Sentul City Tbk melakukan bor pile untuk mencegah terjadinya longsor tak berjalan mulus. Pasalnya, upaya penguatan pondasi tanah di area Cluster Terace Hill  Desa Bojong Koneng itu, dihalang-halangi oknum perwira TNI berinisial T.

Kegiatan bor pile di atas lahan SHGB No 15 milik PT Sentul City Tbk ini dilakukan Kamis (27/02/2020) sekitar pukul 09.00. Namun kegiatan ini terhambat lantaran lahan yang akan dilakukan penguatan pondasinya itu dipenuhi oknum-oknum TNI yang diduga dimobilisasi oleh oknum Brigjen T. Massa penghadang ini ada yang berseragam militer ada yang berpakaian sipil biasa. Oknum Brigjen T ini mengklaim bahwa tanah yang akan dipasangi pondasi bor pile ini merupakan tanah yang disengketakan oleh 13 orang, termasuk perwira berinisial T.

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Dua Orang Luka-Luka

Menurut Tim Legal  PT Sentul City Tbk Farhan Faisal SH MH, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 25/G/2015/PTUN-Bdg junto 231/B/2015/PT.TUN – Jkt junto 126/K/TUN/2016 menyatakan bahwa tanah tersebut jelas-jelas milik PT.SC. ‘’Jadi putusan PTUN tersebut menguatkan bahwa PT Sentul City  sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan  nomor 15,’’ kata Farhan kepada media kemarin.

BACA JUGA :  Malam Asyura 10 Muharram 1448 H: Keutamaan, Waktu Mustajab Berdoa, dan Amalan yang Dianjurkan

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.253/PDT.G/2015/PN.CBI jo 573/PDT/2016/PT.Bdg juga amar putusannya menguatkan PT.SC sebagai pemilik tanah tersebut. ‘’Putusan pengadilan ini sudah incrach,’’ kata Farhan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================