wabupPROSES pengisian kursi F2 semakin berlarut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seakan Kabupaten Bogor bingung dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan calon wakil bupati Bogor mengundurkan diri saat mencalonkan diri.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Alhasil mereka akan men­gagendakan berkonsulta­si ke MK dan Kemendagri mengenai putusan itu sepulang dari Mojokerto. Namun hal tersebut dinilai Pengamat politik, Fri Suhara hanya untuk men­gulur-ulur waktu dan sesuatu yang mengada-ada.

“Kan disitu sudah jelas. Payung hukumnya ada. Sudah jelas, buat apa lagi dikonsultasikan? Jalani saja den­gan aturan yang sudah ada,” tegas Fri.

Menurutnya, ini bukan sebuah ke­bingungan yang dialami DPRD Kabu­paten Bogor, melainkan kesengajaan untuk mengganjal orang-orang terten­tu yang ingin menduduki kursi orang nomor dua di Bumi Tegar Beriman.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Perjalanan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bogor ke Mojokerto sebagai uji komparasi pengisian kursi Wakil Bupati Bogor, masih menyisakan waktu cukup pan­jang.

Jadi, tidak serta-merta sekembal­inya dari Mojokerto, bakal calon pen­damping Nurhayanti bisa muncul.

Pimpinan Bamus Wakil Bupati Bogor, Saptariyani mengungkapkan, sekembalinya dari Mojokerto, mekan­isme rumit tetap harus dijalani.

Seperti revisi tata tertib (tatib) DPRD, kemudian evaluasi ke guber­nur dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Neger (Kemendagri).

“Ya, memang begitu. Kalau sudah beres, gabungan partai koalisi harus mengajukan calon kepada bupati. Setelah disetujui, baru dibentuk pani­tia pemilihan,” ujar Saptariyana yang juga Wakil Ketua DPRD itu, kepada Bogor Today, Jumat (22/1/2016).

Ia menambahkan, Mojokerto dip­ilih sebagai perbandingan, karena me­miliki persamaan dengan Bumi Tegar Beriman. “Yang sama ya Mojokerto. Dari kasusnya, terus mekanisme hu­kum yang dihadapi sama seperti kita,” katanya.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Menurut catatan Bogor Today, re­visi tatib pernah dilakukan DPRD. Re­visi memang hanya memakan waktu dua minggu. Namun, evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lah yang memakan lama.

Salah satu sumber Bogor Today menyebutkan, koalisi yang diinisiasi oleh enam partai, Gerindra, Hanura, PKB, PKPI, Demokrat dan Nadem, bu­kan hanya sebatas percepatan dalam pengisian kursi F2 di Bumi Tegar Beri­man.

Sumber itu pun menilai, setelah Nurhayanti dilantik menjadi Bupati Bogor meng­gantikan Rachmat Yasin yang tersandung kasus hukum, jabatan lowong seharusnya otomatis menjadi milik Ade Munawaroh Yanwar se­bagai ketua Koalisi Ker­ahmatan yang mengu­sung pasangan Rachmat Yasin-Nurhayanti dalam Pibup Bogor 2013 lalu.

============================================================
============================================================
============================================================