alfian mujani 240HAK Angket De­wan Perwakilan Rakyat (DPR) ada­lah sebuah hak untuk melaku­kan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang me­mutuskan bahwa p e l a k s a n a a n suatu undang-undang dalam kebijakan Pemer­intah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidu­pan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kini hak penyelidikan itu akan digunakan DPRD Kota Bogor untuk membuktikan apakah benar Wakil Walikota Usmar Hariman telah menyalahgunakan wewenangnya, yakni melakukan intervensi atas sebuah tender proyek APBD. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Usmar kali pertama dilaporkan Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) kepada Kejaksaan Negeri.

Agar tidak sekedar ajang permainan, hen­daknya proses penyelidikan terhadap Usmar ini dilakukan secara trasparan, jernih, dan ber­pijak pada fakta hukum maupun politik. Kita tak tahu apa yang akan terjadi, apakah peng­gunaan hak angket ini akan bermuara pada pemakzulan Usmar atau baru sampai sebatas peringatan keras? Kita tunggu hasilnya!

============================================================
============================================================
============================================================