BOGOR TODAY – Sidang lanjuÂtan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi digelar kemarin. Alhasil antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Terdakwa masih kuat pada pendiriannya maÂsing-masing terkait kewenangan pengadilan mana yang memeriksa perkara ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bogor, Andhie Fajar Arianto menuturkan, pada persidangan lanjutan dengan agenda menangÂgapi keberatan para terdakwa seÂlesai pada pukul 16.00 WIB di PN Tipikor Bandung.
“Tentu kami menjawab dan memberikan tanggapan eksepsi dari terdakwa dan kami mohon kepada majelis hakim untuk tetap mengabulkan tanggapan eksepsi kamu yakni kasus ini masuk dalam ranah Tipikor,†ujar Andhie saat ditemui BOGOR TODAY kemarin.
Ia juga menambahkan, perÂsidangan akan dilanjutkan pada Rabu (22/6) mendatang dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim. Putusan sela sendiri akan menentukan persidangan dilanjutÂkan atau dihentikan. “Minggu deÂpan agendanya putusan sela, disitu keputusannya bisa dilanjutkan atau tidak,†singkatnya.
Sementara itu, salah satu penasÂehat hukum dari terdakwa Hidayat Yudha Priatna tetap menyatakan keberatannya menanggapi tanggaÂpan pledoi yang dibacakan JPU.
“Kita merasa heran khususnya mengenai tanggapan eksepsi oleh JPU terkait masalah kewenangan mengadili, karena kewenangan mengadili yang kita maksud diperÂmasalahkan adalah kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) bukan mengenai kewenangan relaÂtif,†paparnya.
Aprian melanjutkan, JPU menanggapi seolah-olah memperÂmasalahkan kewenangan relatif. Padahal, pihaknya sama sekali tiÂdak mempermasalahkan kewenanÂgan relatif tersebut.
“Ya kita merasa ini bukan Tipikor tapi lebih kemasalah admiÂnistratif sehingga bukan peradilan tipikor yg mempunyai kewenanÂgan. Yang berwenang berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 menÂgadili dan memutuskan terkait maÂsalah penyalahgunaan wewenang (administratif ) adalah PTUN,†teÂgasnya.