Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat (PN Tipikor) belum memberikan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk membawa tahanan kasus mark up Jambu Dua Tanah Sareal, Kota Bogor untuk memulai persidangan.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]Â Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pasca melimpahkan berkas perkara minggu lalu, Kejari Kota Bogor sampai detik ini belum menerÂima surat rekomendasi untuk membawa para tersangka menÂjalani persidangan di Bandung.
“Sampai saat ini kita belum terima surat dari Hakim PengaÂdilan Tipikor untuk membawa para tersangka guna melakuÂkan sidang,†ujarnya saat diteÂmui BOGOR TODAY kemarin.
Artinya, tersangka saat ini masih dititipkan oleh Kejari Kota Bogor di LemÂbaga Permasyarakatan PaleÂdang kelas IIA Kota Bogor.
Kepala lapas Paledang Kota Bogor, Suharman juga menÂgatakan, sampai detik ini ketiÂga tersangka kasus Jambu Dua, yakni Kepala Dinas UMKM; Hidayat Yudha Priyatna, CaÂmat Bogor Barat; Irwan GuÂmelar dan Tim Penilai Tanah; Roni Nasru Adnan, juga masih mendekam di balik jeruji besi.
“Ya, tiga orang tersangka kasus pembelian lahan anÂgkahong yang di titipkan di kami, sampai saat ini masih ada disini,†ungkap Suharman.
Sebelumnya, Kepala KeÂjari Kota Bogor, Katarina EnÂdang Sawestri mengatakan, mengenai persidangan para tersangka masih menunggu penetapan dari Hakim PenÂgadilan Tipikor Jawa Barat.
Apabila hakim telah meneÂtapkan waktunya, otomatis ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Lapas Paledang akan dibawa untuk mengiÂkuti persidangan di PenÂgadilan Tipikor Bandung.