Jambu-DuaPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat (PN Tipikor) belum memberikan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk membawa tahanan kasus mark up Jambu Dua Tanah Sareal, Kota Bogor untuk memulai persidangan.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected] Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pasca melimpahkan berkas perkara minggu lalu, Kejari Kota Bogor sampai detik ini belum mener­ima surat rekomendasi untuk membawa para tersangka men­jalani persidangan di Bandung.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

“Sampai saat ini kita belum terima surat dari Hakim Penga­dilan Tipikor untuk membawa para tersangka guna melaku­kan sidang,” ujarnya saat dite­mui BOGOR TODAY kemarin.

Artinya, tersangka saat ini masih dititipkan oleh Kejari Kota Bogor di Lem­baga Permasyarakatan Pale­dang kelas IIA Kota Bogor.

Kepala lapas Paledang Kota Bogor, Suharman juga men­gatakan, sampai detik ini keti­ga tersangka kasus Jambu Dua, yakni Kepala Dinas UMKM; Hidayat Yudha Priyatna, Ca­mat Bogor Barat; Irwan Gu­melar dan Tim Penilai Tanah; Roni Nasru Adnan, juga masih mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

“Ya, tiga orang tersangka kasus pembelian lahan an­gkahong yang di titipkan di kami, sampai saat ini masih ada disini,” ungkap Suharman.

Sebelumnya, Kepala Ke­jari Kota Bogor, Katarina En­dang Sawestri mengatakan, mengenai persidangan para tersangka masih menunggu penetapan dari Hakim Pen­gadilan Tipikor Jawa Barat.

Apabila hakim telah mene­tapkan waktunya, otomatis ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Lapas Paledang akan dibawa untuk mengi­kuti persidangan di Pen­gadilan Tipikor Bandung.

============================================================
============================================================
============================================================