Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat (PN Tipikor) belum memberikan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk membawa tahanan kasus mark up Jambu Dua Tanah Sareal, Kota Bogor untuk memulai persidangan.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]Â Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pasca melimpahkan berkas perkara minggu lalu, Kejari Kota Bogor sampai detik ini belum menerÂima surat rekomendasi untuk membawa para tersangka menÂjalani persidangan di Bandung.
“Sampai saat ini kita belum terima surat dari Hakim PengaÂdilan Tipikor untuk membawa para tersangka guna melakuÂkan sidang,†ujarnya saat diteÂmui BOGOR TODAY kemarin.
Artinya, tersangka saat ini masih dititipkan oleh Kejari Kota Bogor di LemÂbaga Permasyarakatan PaleÂdang kelas IIA Kota Bogor.
Kepala lapas Paledang Kota Bogor, Suharman juga menÂgatakan, sampai detik ini ketiÂga tersangka kasus Jambu Dua, yakni Kepala Dinas UMKM; Hidayat Yudha Priyatna, CaÂmat Bogor Barat; Irwan GuÂmelar dan Tim Penilai Tanah; Roni Nasru Adnan, juga masih mendekam di balik jeruji besi.
“Ya, tiga orang tersangka kasus pembelian lahan anÂgkahong yang di titipkan di kami, sampai saat ini masih ada disini,†ungkap Suharman.
Sebelumnya, Kepala KeÂjari Kota Bogor, Katarina EnÂdang Sawestri mengatakan, mengenai persidangan para tersangka masih menunggu penetapan dari Hakim PenÂgadilan Tipikor Jawa Barat.
Apabila hakim telah meneÂtapkan waktunya, otomatis ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Lapas Paledang akan dibawa untuk mengiÂkuti persidangan di PenÂgadilan Tipikor Bandung.
“Kita masih menunggu penetapan Hakim PengadiÂlan Tipikor. Apabila sudah ditetapkan, baru kita tahu kaÂpan perkara ini akan dipersiÂdangkan,†ujarnya pekan lalu.
Katarina juga menerangÂkan dengan adanya pelimÂpahan berkas perkara ini otomatis ketiga tersangka sudah resmi menjadi tahÂanan Pengadilan Tipikor.
“Kami hanya menunggu arahan dari Hakim saja. Kita tidak dapat menentukan kaÂpan perkara mulai disidangÂkan. Mengenai status para terÂsangka, saat ini mereka sudah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor, hanya saja masa peÂnahannya masih ada dalam ranah Kejari,†pungkasnya.
Kasus korupsi lahan PasÂar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan selÂuas 7.302 meter persegi miÂlik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seÂluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong keÂpada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingÂga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pembeÂbasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota BoÂgor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberiÂkan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditenÂgarai adalah aktor utama dan dalang mark up.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)
Bagi Halaman