Jambu-DuaPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat (PN Tipikor) belum memberikan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk membawa tahanan kasus mark up Jambu Dua Tanah Sareal, Kota Bogor untuk memulai persidangan.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected] Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pasca melimpahkan berkas perkara minggu lalu, Kejari Kota Bogor sampai detik ini belum mener­ima surat rekomendasi untuk membawa para tersangka men­jalani persidangan di Bandung.

“Sampai saat ini kita belum terima surat dari Hakim Penga­dilan Tipikor untuk membawa para tersangka guna melaku­kan sidang,” ujarnya saat dite­mui BOGOR TODAY kemarin.

Artinya, tersangka saat ini masih dititipkan oleh Kejari Kota Bogor di Lem­baga Permasyarakatan Pale­dang kelas IIA Kota Bogor.

Kepala lapas Paledang Kota Bogor, Suharman juga men­gatakan, sampai detik ini keti­ga tersangka kasus Jambu Dua, yakni Kepala Dinas UMKM; Hidayat Yudha Priyatna, Ca­mat Bogor Barat; Irwan Gu­melar dan Tim Penilai Tanah; Roni Nasru Adnan, juga masih mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

“Ya, tiga orang tersangka kasus pembelian lahan an­gkahong yang di titipkan di kami, sampai saat ini masih ada disini,” ungkap Suharman.

Sebelumnya, Kepala Ke­jari Kota Bogor, Katarina En­dang Sawestri mengatakan, mengenai persidangan para tersangka masih menunggu penetapan dari Hakim Pen­gadilan Tipikor Jawa Barat.

Apabila hakim telah mene­tapkan waktunya, otomatis ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Lapas Paledang akan dibawa untuk mengi­kuti persidangan di Pen­gadilan Tipikor Bandung.

“Kita masih menunggu penetapan Hakim Pengadi­lan Tipikor. Apabila sudah ditetapkan, baru kita tahu ka­pan perkara ini akan dipersi­dangkan,” ujarnya pekan lalu.

Katarina juga menerang­kan dengan adanya pelim­pahan berkas perkara ini otomatis ketiga tersangka sudah resmi menjadi tah­anan Pengadilan Tipikor.

“Kami hanya menunggu arahan dari Hakim saja. Kita tidak dapat menentukan ka­pan perkara mulai disidang­kan. Mengenai status para ter­sangka, saat ini mereka sudah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor, hanya saja masa pe­nahannya masih ada dalam ranah Kejari,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

Kasus korupsi lahan Pas­ar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan sel­uas 7.302 meter persegi mi­lik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan se­luas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong ke­pada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hing­ga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bo­gor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberi­kan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang diten­garai adalah aktor utama dan dalang mark up.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================