JAKARTA TODAY- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ada tumpang tindih atas pelaksanaan fungsi dan tugas penuntutan dengan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman menyatakan selama ini kewenangan penuntutan sudah berjalan baik. Komunikasi antar kedua institusi pun selalu dilakukan.

“Kewenangan penuntutan ada di Jaksa Agung. Jaksa itu kepanjangan tangan dari Jagung. Jadi tidak ada istilah tumpang tindih dan sebagainya,” kata Adi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/9).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Sementara itu, Adi enggan berkomentar lebih jauh terkait wacana DPR yang akan mengembalikan fungsi penuntutan kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun, menurut Adi, sebagai lembaga pemerintahan yang diberi tugas untuk melakukan penuntutan, pihaknya wajib melaksanakan andai hal itu dituangkan ke dalam UU.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 24 April 2024

“Ketika dalam UU disebut kewenangan itu, kita wajib melaksanakan UU itu. Bukan siap, tidak siap,” kata Adi.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo enggan mengungkap bahwa wacana pengembalian fungsi penuntutan penanganan kasus korupsi dikembalikan pada Kejagung, dibahas dalam rapat dengan Lembaga Adhyaksa tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================