Opini-2-Drs.-Bagong-Suyanto,-M.si.SETIAP ada kabar tentang anak yang menjadi korban tindak kekerasan, miris hati ini. Seperti kisah Angeline (8), bocah malang yang pekan ini ditemukan tewas dan dikubur di bawah kandang ayam.

Oleh: BAGONG SUYANTO

Siapa yang tak terenyuh membay­angkan korban adalah anak kita yang seharusnya berlimpah kasih sayang, tetapi ternyata menjadi korban tindak kekerasan orang-orang terdekatnya.

Setelah dinyatakan hilang sejak 16 Mei 2015, akhirnya terkuak fakta bahwa sebe­lum tewas, hari-hari Angeline penuh dengan duka lara. Kasus Angeline adalah salah satu di antara berbagai kasus penganiayaan dan pemerkosaan anak yang terjadi di Tanah Air. Jumlah kasus tindak kekerasan terhadap anak terus meningkat dengan derajat tingkat kejahatan dan kekerasan yang semakin mencemaskan.

Tahun 2011, tercatat ada 2.637 kasus ke­kerasan anak yang masuk ke Komnas Per­lindungan Anak. Dari jumlah itu, 62 persen adalah kasus kejahatan seksual. Tahun 2013, Komnas PA mencatat ada 3.339 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, 52 persen di antaranya kejahatan seksual. Tahun 2014, periode Januari-September, ada 2.626 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Tahun 2015 diprediksi kasus penelantaran dan tindak kekerasan terus naik.

Memilih Diam

Kekerasan terhadap anak (child abuse) didefinisikan sebagai peristiwa pelukaan fisik, mental, atau seksual-umumnya dilaku­kan oleh orang-orang terdekat korban-dan menjadi ancaman terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak.

Kisah Angeline adalah contoh tindak kekerasan terhadap anak, bukan hanya dalam bentuk verbal abuse, melainkan juga penyerangan secara fisik dan seksual. Seperti kita ketahui, yang dimaksud child abuse tidak hanya berupa pemukulan atau penyerangan fisik, tetapi juga berbagai bentuk eksploitasi, misalnya pornografi, pemberian makanan yang tidak layak atau tidak bergizi, pengabaian pendidikan dan kesehatan, serta kekerasan terkait medis (Gelles, 1985).

BACA JUGA :  TETAP GAS POL MESKI PUASA SAAT MASUK SEKOLAH

Di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Filipina, berbagai ka­sus child abuse dapat terdeteksi cukup baik karena hukum mereka mewajibkan dokter dan guru melaporkan kasus child abuse ke­pada aparat.

Di Malaysia sejak tahun 1991, dokter yang lalai akan dikenai denda seribu ringgit. Tetangga dan guru juga dianjurkan melapor­kan adanya kasus child abuse yang mereka ketahui ( Julianto, Juni 1999). Filipina sejak tahun 1992 telah menandatangani Undang- Undang Nomor 7610 tentang Perlindungan Khusus untuk Anak dari Perlakuan Salah, Eksploitasi, dan Diskriminasi terhadap Anak. Ini terutama untuk mencegah agar para pelaku tindak kekerasan terhadap anak tidak bisa lolos dari jerat hukum.

Di Indonesia, meski sejak tahun 2002 telah memiliki Undang-Undang Perlindun­gan Anak, upaya untuk menerjemahkan ke dalam program aksi yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya pencatatan dan penanganan anak korban child abuse masih jauh dari mema­dai. Banyak kasus tindak penelantaran dan kekerasan pada anak tidak tertangani sejak dini dan biasanya masyarakat baru terlibat ketika anak-anak itu sudah telanjur menjadi korban.

Dalam kasus Angeline, misalnya, sekali­pun gurunya setiap hari melihat penampi­lan fisik korban yang lesu, juga orang-orang di sekitar yang mendengar tangisan korban, tidak pernah ada yang melapor karena dianggap sebagai masalah intern ke­luarga. Sebelum korban terluka atau tewas, masyarakat lebih memilih diam.

BACA JUGA :  BULAN RAMADHAN ADALAH  BULAN  AL QURAN

Perlu Keberanian

Sepanjang tidak ada pihak lain yang be­rani mengingatkan, apalagi melaporkan ke­pada yang berwenang, sepanjang itu pula kisah-kisah tragis seperti yang dialami An­geline akan terus terjadi. Kasus penganiayaan anak biasanya terjadi di dalam rumah dan tersembunyi dari amatan publik serta dilakukan oleh orang-orang yang seharus­nya memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada anak.

Henry Kempe dan Helper (1972) telah membuat suatu daftar gejala kondisi yang biasanya muncul dan ditemui pada keluar­ga yang kemungkinan terlibat dalam kasus penganiayaan anak (child abuse).

Orangtua yang sering memberikan cerita tidak jelas tentang asal muasal luka pada anak, terlalu penuntut dan pengatur, menolak bekerja sama dengan petugas, serta anak-anak yang tampak ketakutan ke­tika berada di sekitar orang-orang terdekat, termasuk orangtuanya, adalah hal-hal yang perlu dicermati sebelum jatuh korban. Se­baliknya, kondisi anak yang sering memar, luka, dengan kepribadian amat tertutup, juga perlu diwaspadai.

Mencegah agar anak tidak menjadi ko­rban tindak kekerasan mustahil dapat di­lakukan jika tidak didukung kepekaan dan keterlibatan warga masyarakat. Jadilah watchdog untuk ikut mengawasi kemung­kinan terjadinya kasus neglect dan child abuse.

Ditulis oleh: Dosen FISIP Universitas Airlangga; Mengajar Mata Kuliah Masalah
Sosial Anak; Peneliti Kasus-kasus Pelanggaran Hak Anak

============================================================
============================================================
============================================================