BOGOR TODAYÂ – Panitia Angket DPRD Kota Bogor untuk memakzulkan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, tak kunjung mendatangkan pakar hukum. Padahal, pakar hukum inilah yang akan dimintai tangÂgapan terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan weÂwenang yang dilakukan Usmar Hariman.
Sudah 12 hari panitia ini bertugas. Namun, belum ada buah yang jatuh dari jerih payah panitia kecil itu. Sejauh ini, panitia itu baru memanggil Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor dan CV. Arta Liena. Namun, pihak CV Arta Liena mangkir dan tidak memenuhi panggiÂlan DPRD Kota bogor.
Wakil ketua panitia angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, jadwal panitia angket harus cepat diaÂgendakan, karena setiap kegiaÂtan di DPRD Kota Bogor harus terjadwal. Ia menjelaskan, panitia angket ini diberi masa tugas selama 60 hari, maka dari itu pihaknya harus cepat bergerak.
Mahpudi menjelaskan, bahÂwa pihaknya hanya menjalanÂkan hak dewan dalam meneriÂma laporan dari masyarakat. Ia juga mengatakan, panitia angÂket ini harus bekerja dengan cepat lantaran ada batas waktu yang ditentukan yaitu 60 hari.
Saat disinggung mengenai pakar hukum yang jasanya akan dipakai untuk mendampÂingi Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Pria berkacamata ini, mengaku, saat ini pihaknya belum mendapatkan nama, namun pihaknya masih meÂnyeleksi siapa yang tepat unÂtuk menjadi pendamping PaniÂtia Angket DPRD Kota Bogor.
“Hasil penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang ini harus cepat diselidiki agar masyarakat dapat mengetahuÂinya juga. Saya menegaskan, angket ini harus disikapi sebaÂgaimana mestinya dan jangan berlebihan,†kata dia.
Sementara itu, menanggaÂpi hal masalah yang menimpa dirinya, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, mengatakan, saat ini harusnya ketua panitia angket saja yang berkomenÂtar terkait masalah ini. Ia juga menjelaskan, semua terganÂtung intruksi Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, karena menurut aturan semua yang akan dihadirkan dalam peÂmanggilan pasti ditujukan keÂpada walikota.
“Semua tergantung dari walikota. Temen-temen DPRD kejebak oleh aturannya sendiÂri, tidak ada hak angket ditujuÂkan kepada Wakil Walikota,†kata dia. “Makanya saya diam selama ini, kita ikuti saja kaÂrena produk hukum ada di mereka. Saya ikutin aja apa yang diinginkan dari panitia angket. Saya juga sudah menyÂiapkan data-data kepada seluÂruh fraksi supaya persepsinya sama,†tambahnya.
(Rizky Dewantara)