Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
BANK Indonesia (BI) berencana melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan kebijakan ini, uang muka atau Down Payment (DP) KPR yang dibayar nasabah jadi lebih murah.
Aturan DP lebih ringan ini rencananya berlaku AgusÂtus 2016. Program ini juga masih menunggu terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI).
PT Bank Tabungan Negara (PerÂsero) Tbk (BBTN) menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) yang akan melakukan relaksasi LTV (loan to value). “Kan baru mulai bulan Agustus, sekarang kan belum keliÂhatan tapi yang jelas kelonggaran itu akan memberikan dampak posiÂtif akan memberikan dorongan unÂtuk menaikkan rangsangan di propÂerti,†kata Direktur Utama BTN, Maryono, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, kemarin.
Meski begitu, Maryono menÂgatakan, belum akan menaikkan tarÂget penyaluran KPR dengan adanya pelonggaran LTV. Pihaknya masih optimistis dengan target tahun ini sebesar 570.000 unit rumah. “Kita belum menaikkan secara drastis karena terus terang target kami yang kita buat tahun ini itu sudah menunjukkan ada optimisme yang tinggi,†tutur Maryono.
Maryono menyebut, realisasi KPR hingga kuartal II-2016 sudah disalurkan ke 120.000 unit rumah. “Permintaan masih cukup banyak, Kuartal II mencapai sekitar 120.000 unit, KPR dan konstruksi, sebagian besar KPR subsidi,†ujarnya.
Ia menargetkan, penyaluran KPR BTN pada akhir tahun ini bisa mencapai 570.000 unit rumah dengan nilai Rp 60 triliun. “Target 570.000 unit sampai akhir tahun. Nilainya kalau 570.000 kurang lebih Rp 60 triliun,†lanjut Maryono.
Selain itu, ia menambahkan, dampak penurunan Loan To ValÂue (LTV) yang akan diberlakukan BI pada Agustus mendatang belum memberikan dampak terhadap perÂmintaan KPR. «Sampai sekarang karena LTV di kelas menengah, buÂkan kelas subsidi, belum kelihatan. Juli atau Agustus ini mudah-mudahÂan sudah kelihatan,» tutur Maryono.
Saat ini, dengan aturan LTV lama alias sebelum mengalami peÂrubahan, pembeli rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi dikenakan LTV 80%, yang artinya pemohon harus menanggung DP 20% dari harga rumah.
Direktur Utama BCA Jahja SeÂtiaatmaja mengungkapkan, reguÂlasi baru terkait LTV tersebut tentunya bakal mendorong peningÂkatan kredit yang berasal dari KPR. “Menjelang Lebaran ada permintaÂan meningkat, tapi memang belum terlampau tinggi. Untuk KPR juga saya kira dengan adanya LTV yang disesuaikan itu positif, bisa bantu sedikit banyak untuk KPR,†kata Jahja, kemarin.
Menurutnya, untuk peningkatan KPR sebelum Lebaran sendiri, dia belum menghitung berapa kenaikan KPR dari bank terbesar ketiga di InÂdonesia dari sisi aset tersebut.
“Saya belum dapat laporan, haÂrusnya sih sudah dekati angka DeÂsember lah. Saya kira per Juni sudah dekati angka Desember,†jelas Jahja.
Keberadaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama ini dipandang memberikan keuntungan bagi bank saja. Padahal, KPR juga memberiÂkan keuntungan bagi peminjam kredit (debitur) itu sendiri dan juga pengembang (developer).
Selain itu, KPR juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan impian warga untuk mendapatkan rumah, atas jual beli tanah/banguÂnan. Adapun bentuk keuntunganÂnya berupa pemasukan pemerintah berupa pajak dan biaya perizinan sebagai berikut, sebagaimana dikuÂtip dari buku Jangan Salah Memilih KPR, karya Slamet Ristianto.
– Pajak Penghasilan (PPh)