Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera), Basuki Hadimuljono, menyatakan, pihaknya siap memangkas perizinan yang menghambat pembangunan perumahan untuk masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sehingga ada standasrisasi perijinan perumahan yang sama di daerah.
Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]
Kami akan berusaha untuk memangkas perijinan yang mengÂhambat program pemÂbangunan perumahan di daeÂrah. Apalagi pemerintah saat ini tengah menggenjot pemÂbangunan sejuta rumah unÂtuk masyarakat,†ujar Basuki, Selasa (15/9).
Untuk memangkas perizinan perumahan tersebut, imbuhnya, Kempupera akan menggandeng sejumlah kementerian terkait seÂhingga para pengembang sebaÂgai pelaku pembangunan peruÂmahan bisa ikut mendukung pembanguÂnan sejuta rumah seperti y a n g telah d i Âcanangkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Adanya pemangkasan perÂizinan di daerah, kata Basuki, juga sesuai dengan arahan Menko Perekonomian yang meminta agar dilakukan paÂket deregulasi sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Saya minta agar REI seÂbagai pelaku pembangunan perumahan dan asosiasi pengembang perumahan lainÂnya berkoordinasi dengan DiÂrektorat Jenderal Penyediaan Perumahan untuk segera memÂberikan masukan untuk paket deregulasi perizinan perumaÂhan ke Menko Perekonomian secepatnya. Jadi ke depan kami ingin agar setiap daerah meÂmiliki standarisasi perizinan perumahan yang sama,†jelas Basuki.
Adanya masukan dari para pengembang tersebut, nantinya akan disampaikan ke Posko Paket Deregulasi di Kantor Menko Perekonomian sehingga para menteri terkait dapat segera melakukan pemÂbahasan. Pihak Kempupera, kata Basuki, berharap pembahasan deregulasi tersebut bisa selesai pada akhir bulan September ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia, Eddy Hussy, menÂgungkapkan, pihaknya sanÂgat mendukung Kempupera untuk melakukan upaya peÂmangkasan izin perumahan di daerah. Pasalnya, selama ini banyak pengembang di daeÂrah yang menyatakan bahwa banyak perizinan di daerah yang menghambat pelaksanÂaan pembangunan perumaÂhan untuk masyarakat di daeÂrah.
Selain itu, kata Eddy, di lapangan masih terdapat perÂbedaaan waktu pengurusan izin serta biaya yang harus dikeluarkan sehingga membinÂgungkan para pengembang.
“Di DKI Jakarta perizinan ternyata bisa lebih dari 40 item dan masa penguruÂsan perizinan ternyata meÂlebihi batas waktu seperti yang telah ditetapkan yakni sekitar 158 hari. Selain itu kaÂdang biaya pengurusan izin untuk pengembang besar dan pengembang kecil dibedakan sehingga membingungkan kami sebagai pelaku pembangunan perumahan,†tandasnya. (BS)