Untitled-6Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera), Basuki Hadimuljono, menyatakan, pihaknya siap memangkas perizinan yang menghambat pembangunan perumahan untuk masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sehingga ada standasrisasi perijinan perumahan yang sama di daerah.

Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]

Kami akan berusaha untuk memangkas perijinan yang meng­hambat program pem­bangunan perumahan di dae­rah. Apalagi pemerintah saat ini tengah menggenjot pem­bangunan sejuta rumah un­tuk masyarakat,” ujar Basuki, Selasa (15/9).

Untuk memangkas perizinan perumahan tersebut, imbuhnya, Kempupera akan menggandeng sejumlah kementerian terkait se­hingga para pengembang seba­gai pelaku pembangunan peru­mahan bisa ikut mendukung pembangu­nan sejuta rumah seperti y a n g telah d i ­canangkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Adanya pemangkasan per­izinan di daerah, kata Basuki, juga sesuai dengan arahan Menko Perekonomian yang meminta agar dilakukan pa­ket deregulasi sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Saya minta agar REI se­bagai pelaku pembangunan perumahan dan asosiasi pengembang perumahan lain­nya berkoordinasi dengan Di­rektorat Jenderal Penyediaan Perumahan untuk segera mem­berikan masukan untuk paket deregulasi perizinan peruma­han ke Menko Perekonomian secepatnya. Jadi ke depan kami ingin agar setiap daerah me­miliki standarisasi perizinan perumahan yang sama,” jelas Basuki.

Adanya masukan dari para pengembang tersebut, nantinya akan disampaikan ke Posko Paket Deregulasi di Kantor Menko Perekonomian sehingga para menteri terkait dapat segera melakukan pem­bahasan. Pihak Kempupera, kata Basuki, berharap pembahasan deregulasi tersebut bisa selesai pada akhir bulan September ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia, Eddy Hussy, men­gungkapkan, pihaknya san­gat mendukung Kempupera untuk melakukan upaya pe­mangkasan izin perumahan di daerah. Pasalnya, selama ini banyak pengembang di dae­rah yang menyatakan bahwa banyak perizinan di daerah yang menghambat pelaksan­aan pembangunan peruma­han untuk masyarakat di dae­rah.

Selain itu, kata Eddy, di lapangan masih terdapat per­bedaaan waktu pengurusan izin serta biaya yang harus dikeluarkan sehingga membin­gungkan para pengembang.

“Di DKI Jakarta perizinan ternyata bisa lebih dari 40 item dan masa penguru­san perizinan ternyata me­lebihi batas waktu seperti yang telah ditetapkan yakni sekitar 158 hari. Selain itu ka­dang biaya pengurusan izin untuk pengembang besar dan pengembang kecil dibedakan sehingga membingungkan kami sebagai pelaku pembangunan perumahan,” tandasnya. (BS)

============================================================
============================================================
============================================================