JAKARTA TODAYÂ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi kodifikasi produk perbankan syariah. Kodifikasi produk perbankan syariah saat ini masuk dalam proses penyeleÂsaian akhir oleh OJK dan ditargetkan selesai akhir tahun 2015 ini.
Dengan penyelesaian kodifikasi produk perbankan syariah, maka pada tahun-tahun mendatang, bank syariah yang ingin mengeluarkan produk tak perlu menunggu izin OJK. Bank syariah hanya diminta melapor sesuai dengan kodifikasi produk yang diterbitkan.
“Kalau produk yang akan dikeÂluarkan ada di kodifikasi, maka tingÂgal lapor saja ke OJK,†tutur Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, kemarin.
Artinya, sepanjang sebuah produk perbankan syariah telah terdaftar kodifikasinya, maka bank syariah tak perlu meminta izin dengan mengirim surat ke otoritas.
Kodifikasi ini merupakan relaksasi pengeluaran produk bank syariah, sesuai paket kebijakan ekonomi V yang dikeluarkan pemerintah akhir Oktober 2015. Poin-poin penting dalam paket jilid V ini diantaranya adalah pertama, relaksasi pengeÂluaran produk aktivitas bank syariah. Kedua, penyederhanaan syarat dalam pembukaan jaringan kantor.
Relaksasi tersebut untuk mendoÂrong efisiensi perbankan. Hasil akhir dari serangkaian paket kebijakan pemerintah tersebut adalah harapan penurunan tingkat suku bunga kredit, sehingga makin terjangkau oleh maÂsyarakat.
Menanggapi rencana OJK terseÂbut, Dinno Indiano, Direktur Utama BNI Syariah mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan kemudahan ini untuk menggarap bisnis, terutama pembiayaan perumahan. Sebab, seÂlama ini BNI syariah cukup berhasil menggarap bisnis pembiayaan peÂrumahan. “BNI Syariah andal di griya. Kami akan lapor untuk produk sepuÂtar pembiayaan perumahan,†ujar Dinno, Minggu (29/11).
Dinno menjelaskan, dengan pemÂberian kemudahan oleh otoritas, maka produk yang dihasilkan perbankan syariah kelak akan lebih andal. Sebab, sistem kodifikasi juga akan merangÂsang seluruh bank syariah lebih sigap dan cepat membentuk produk-produk perbankan syariah yang lebih bervaÂriasi, namun tetap sejalan dengan kaiÂdah yang telah ditetapkan.
Dinno optimistis, kebijakan terseÂbut akan membantu menopang target pertumbuhan kredit BNI Syariah taÂhun 2016 yang berada di kisaran 18%.
Direktur Utama Bank Syariah ManÂdiri Agus Sudiarto juga menyambut positif rencana otoritas perbankan tersebut. “Jadi tidak perlu lagi setiap bank syariah mengajukan usulan ke OJK atau regulator lain terkait pelunÂcuran produk baru, kalau ternyata sudah pernah disetujui sebelumnya,†kata Agus.
Kebijakan OJK ini juga dinilai memÂberi dukungan bagi perkembangan industri syariah Tanah Air. Terlebih, potensi pangsa pasar umat muslim cuÂkup besar.
(Yuska Apitya/kntn)