Untitled-1PROVINSI Jawa Barat merupakan daerah yang menerima subsidi perumahan paling besar di Indonesia. Hingga saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyalurkan subsidi lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke 430.000 rumah. Pulau Jawa masih yang paling dominan.

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Direktur Jenderal Pembiyaan Pe­rumahan PUPR Maurin Sitorus mengungkapkan, Jawa Barat adalah provinsi dengan peneri­ma bantuan terbesar ketimbang provinsi lainnya. Hal ini terjadi karena jumlah per­mintaan rumah dan jumlah populasi ma­syarakat berpenghasilan rendah (MBR) ter­konsentrasi di Jawa Barat.

“Kita nggak mengarahkan daerahnya mana saja, itu sesuai permintaan ma­syarakat MBR. Saya lihat sejak 2010 sudah 430.000 dengan dana totalnya sudah Rp 21 triliun, paling banyak di Jawa Barat,” kata Maurin di Pameran Infrastruktur dan Perumahan Rakyat di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (29/11/2015).

Menurut Maurin, sebanyak 40% dana FLPP terserap untuk Jawa Barat. Posisi kedua ditempati Banten sebanyak 10%, Jawa Timur 7%, Kalimantan Selatan 6%, Jawa Tengah 5%, dan sisanya terserap un­tuk propinsi lainnya.

“Kita nggak atur, memang mekanisme pasarnya begitu. Kalau lihat jumlah back­log yah Jawa Barat kan, itu sudah konsisten dengan jumlah penduduk, bukannnya tak adil,” terang Maurin.

Jangan Dikontrakan

Meski hanya diperuntukan untuk rumah tinggal, ternyata banyak masyara­kat yang melanggar pemanfaatan rumah dari bantuan lewat FLPP pemerintah, sep­erti mengontrakan rumahnya.

Maurin Sitorus mengungkapkan, pelanggaran pemanfaatan rumah subsidi adalah pencabutan subsidi dan kewajiban pengembalian subsidi yang telah diberi­kan. “Rumah yang ditempati dari hasil subsidi dilarang keras untuk dikontrakan. Sanksi sudah kita atur yakni selain dicabut, juga harus membayar kembali semua fasil­itas yang diterima,” ujar Maurin kepada detikFinance.

Mauris mengatakan, denda tersebut dihitung berdasarkan lama cicilan yang diberikan pemerintah. Jika tak sanggup membayar sanksi, rumah yang ditinggali pun terancam dilelang bank. “Dendanya tergantung hitungan waktunya, saya lupa hitungannya, yang kena juga sudah ri­buan, angkanya saya lupa,” jelasnya.

Menurut Mauris juga aktif mendorong masyarakat mengawasi penyaluran subsidi rumah agar tepat sasaran. Kement­eriannya, kata Mauris, bakal lang­sung melakukan pengecekan bila ada laporan masyarakat terkait penyalahgunaan rumah subsidi.

“Kemudian kalau ada penyimpangan laporannya bisa ke kantor kita, bisa juga email atau SMS. Saat itu juga aparat kita dan bank pelaksana KPR akan langsung cek,” ujarnya.

Mauris melanjutkan, selain dila­rang dikon­trakan, rumah subsidi juga tidak boleh ditelantarkan. Namun, ada beberapa alasan yang bisa ditolerir. “Rumah subsidi wajib ditinggali dan tak boleh dikontrakan. Ada bebera­pa yang boleh ditelantarkan, seperti misal rumah PNS yang harus pin­dah tugas ke luar kota, itu masih bisa kita terima, kalau ditelantarkan tanpa alasan kita cabut dan minta subsidinya dikembalikan,” tutup Maurin.

============================================================
============================================================
============================================================