BOGOR TODAY – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor diperketat. Angkutan luar kota dilarang masuk ke Kota Bogor, seperti angkutan umum (angkum) jurusan Sukabumi dan Cianjur, termasuk angkutan umum AKDP dan lainnya. Larangan tersebut sesuai dengan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020, dimana didalamnya ada aglomerasi transportasi, yaitu untuk angkutan umum diluar daerah yang menerapkan PSBB dilarang masuk ke wilayah daerah PSBB tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung melaksanakan tindakan tegas dengan mengusir dan menghilangkan seluruh angkum-angkum L300 tersebut. “Aglomerasi transportasi itu sangat jelas bahwa yang diluar dari Jabodebek dilarang masuk ke Kota Bogor untuk angkutan umum. Jadi untuk angkutan umum jurusan Sukabumi dan Cianjur tidak boleh masuk ke Kota Bogor,” Kata Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo, Rabu (29/4/2020). Lanjut Eko, petugas melakukan penyekatan di perempatan Ciawi yang merupakan perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor. Seluruh angkum L300 yang melaju memasuki Kota Bogor ataupun sedang ngetem menunggu penumpang, semua dihentikan dan diminta kembali ke Sukabumi atau Cianjur. Selain itu, tempat pengeteman L300 di Jalan Cidangiang juga diawasi ketat petugas, semuanya di bubarkan. Namun demikian, petugas sempat kucing kucingan dengan angkum L300, mereka masuk ke Kota Bogor melalui jalan tikus seperti lewat Cihideung atau Gang Rulita Ciawi. Tapi petugas berhasil menghalau di sejumlah titik sehingga L300 tidak masuk ke Kota Bogor.
BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong
============================================================
============================================================
============================================================