JAKARTA, TODAY—Pendaftaran tax amÂnesty atau pengampunan pajak dibuka mulai Senin (18/7/2016) kemarin. Para wajib pajak yang ingin ikut tax amnesÂty bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Mereka (wajib pajak) bisa datang ke KPP masing-masing. Pelayanan di KPP setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00,†ujar DirekÂtur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat JenÂderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama, Senin (18/7/2016).
Menurutnya, pada hari pertama ini biasanya wajib pajak tak langsung ikut tax amnesty, melainkan bertanÂya-tanya dulu ke petugas paÂjak. Misalnya, tentang proseÂdur tax amnesty bagaimana.
Para petugas pajak telah siap memberikan informasi rinci tentang tax amnesÂty kepada para wajib pajak. Dia menambahkan, wajib pajak harus datang ke KPP di mana mereka terdaftar. Sebab, mereka bisa langsung mengecek berapa besar utang pajak dan kewajiban apa yang harus dilunasi sebeÂlum ikut tax amnesty. “Kami merekomendasikan ke KPP terdaftar, karena bisa tanya tentang berapa besar utang pajaknya. Itu hanya bisa di KPP terdaftar,†kata Hestu.
Namun, Yoga enggan menjelaskan apakah PerÂaturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tekÂnis tax amnesty sudah terbit atau belum. Dia mengatakan, nanti sore Dirjen Pajak akan menyampaikan soal itu dalam konferensi pers.
Pemerintah saat ini sedang gencar melakukan sosialisaÂsi tax amnesty pasca UU terseÂbut disahkan. Seperti yang dilakukan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Bursa Efek Indonesia (BEI) leÂwat talkshow di IDX Channel.
Bambang mengatakan, salah satu persyaratan unÂtuk mengikuti tax amnesÂty adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), meski begitu ia menambahÂkan, wajib pajak yang belum punya NPWP terus didorong bisa ikut tax amnesty.
“Memang persyaratannya harus ada NPWP, tapi yang belum punya NPWP terutaÂma di sektor informal ini kita dorong bisa ikut,†ujar BamÂbang di IDX Channel, BEI, JaÂkarta, Senin (18/7/2016).