JAKARTA TODAY – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan saat ini tengah menggodok aturan mengenai keberadaan skuter listrik. Ada beberapa sanksi yang akan diterapkan kepada pengguna skuter listrik jika melanggar aturan.

Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT menjelaskan, susunan aturan itu ditargetkan selesai pada akhir Bulan November ini. “Nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru disampaikan ke pak gubernur untuk pengesahan,”Ujar Priyanto di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Selain keberadaan skuter listrik, pihaknya pun akan menerapkan sanksi apabila penggunanya melanggar aturan. “Iya sanksinya nanti. Saat ini aturan dari undang undang itu adalah pelanggaran Marka, atau terkait dengan rambu,”Ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================