bambangsPerbuatan Melawan Hukum bisa diartikan sebagai setiap perbuatan yang bertentang dengan hukum pada umumnya.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Hukum yang dimak­sud disini tidak berarti hukum tertulis( undang-un­dang) saja . Namun juga hukum lainnya yang ti­dak tertulis, tetapi nyata-nyata mengatur perbuatan orang dalam hidup bermasyarakat. Dalam khasanah hukum, Per­buatan Melawan Hukum sering disebut onrechmatigedaad, yang diatur dalam Psl. 1365-1380 BW.

Perbuatan Melawan Hukum pada intinya memuat dua di­mensi, yakni dimensi aktf dan pasif. Dimensi aktif bila ses­eorang secara aktif melakukan perbuatan yang nyata-nyata dapat diancam dengan per­aturan yang berlaku. Perbuatan­nya bertentangan dengan kai­dah hukum yang berlaku (misal, Pasal 362 dan 368 ayat 1 KUHP). Sedangkan yang berdimensi pasif, dimaknai bahwa orang tersebut membiarkan atau ti­dak melakukan sesuatu padahal menurut peraturan itu wajib un­tuk melakukannya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================