ba2df00d-daaf-456e-87c4-913dbabef5ddBANDUNG, TODAY—Polda Jawa Barat tengah mendalami informasi beredarnya makanan ringan merek Bikini (Bihun Keki­nian). Jajanan tersebut menjadi perbincangan karena dinilai ti­dak pantas dijual ke publik mengingat kemasan­nya mengandung ponografi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan pihaknya masih melacak dari mana produsen makanan terse­but. “Kita cari tahu dulu, karena katanya kan ada tulisan kalau itu diproduksi di sini (Bandung) kan, nanti kita lihat dulu,” ujar Bambang di Ma­polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Ka­mis (4/8/2016).

Dia belum meli­hat secara langsung bagaimana ben­tuk kemasan dari makanan ringan ini. Namun ia telah mengetahui adanya bihun kemasan itu melalui media.

“Iya saya tahu itu yang bungkusnya ada gambar gitu kan, tapi kalau lihat langsung belum,” ucapnya.

BACA JUGA :  Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu Alami Kenaikan Status Jadi Siaga, Warga Diminta Tidak Panik

Apakah akan dilakukan penyelidi­kan dan penarikan dari pasaran terhadap makanan ringan ini? “Kita akan dalami dulu persoalannya seperti apa, kalau urusan penarikan itu urusan BPOM lah, kalau kita kan masalah hukumnya,” ujar Bambang.

BBPOM Bandung menegaskan produk olahan makanan ringan merek Bikini ter­masuk ilegal. Pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin edar terhadap olahan pan­gan yang memiliki kemasan yang dituding vulgar.

Komisi Perlindungan Anak Indone­sia (KPAI) menyebutkan produk makanan ringan yang dijual secara online tersebut menggunakan gambar dan kalimat tidak pantas dalam kemasannya. Hal ini dinilai tak layak bagi anak. KPAI meminta BPOM men­gambil tindakan.

BACA JUGA :  Pemkot dan PN Bogor Kelas IA Perkuat Kelembagaan

Sementara itu, Dinas Koperasi, Perin­dustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung memastikan produk makan­an merek Bikini (Bihun Kekinian) kategori ilegal. Meski tak tertulis alamat jelas, pada kemasan makanan itu memampang nama produsen yaitu Cemilindo yang berlokasi di Bandung.

“Kami sudah kroscek, ternyata (snack Bikini) tidak terdaftar. Bisa saja produsen hanya mencantumkan nama (kata: Band­ung),” kata Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Diskoperindag Kota Bandung Yusuf D Ramdhani, Kamis (4/8/2016).

Bukan hanya di Diskoperindag, produk yang gambar kemasannya dianggap tidak pantas itu nihil terdaftar di Badan Pelayanan dan Perizinan Tepadu (BPPT) Kota Bandung

============================================================
============================================================
============================================================