BANDUNG, TODAY—Polda Jawa Barat tengah mendalami informasi beredarnya makanan ringan merek Bikini (Bihun KekiÂnian). Jajanan tersebut menjadi perbincangan karena dinilai tiÂdak pantas dijual ke publik mengingat kemasanÂnya mengandung ponografi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan pihaknya masih melacak dari mana produsen makanan terseÂbut. “Kita cari tahu dulu, karena katanya kan ada tulisan kalau itu diproduksi di sini (Bandung) kan, nanti kita lihat dulu,†ujar Bambang di MaÂpolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, KaÂmis (4/8/2016).
Dia belum meliÂhat secara langsung bagaimana benÂtuk kemasan dari makanan ringan ini. Namun ia telah mengetahui adanya bihun kemasan itu melalui media.
“Iya saya tahu itu yang bungkusnya ada gambar gitu kan, tapi kalau lihat langsung belum,†ucapnya.
Apakah akan dilakukan penyelidiÂkan dan penarikan dari pasaran terhadap makanan ringan ini? “Kita akan dalami dulu persoalannya seperti apa, kalau urusan penarikan itu urusan BPOM lah, kalau kita kan masalah hukumnya,†ujar Bambang.
BBPOM Bandung menegaskan produk olahan makanan ringan merek Bikini terÂmasuk ilegal. Pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin edar terhadap olahan panÂgan yang memiliki kemasan yang dituding vulgar.
Komisi Perlindungan Anak IndoneÂsia (KPAI) menyebutkan produk makanan ringan yang dijual secara online tersebut menggunakan gambar dan kalimat tidak pantas dalam kemasannya. Hal ini dinilai tak layak bagi anak. KPAI meminta BPOM menÂgambil tindakan.
Sementara itu, Dinas Koperasi, PerinÂdustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung memastikan produk makanÂan merek Bikini (Bihun Kekinian) kategori ilegal. Meski tak tertulis alamat jelas, pada kemasan makanan itu memampang nama produsen yaitu Cemilindo yang berlokasi di Bandung.
“Kami sudah kroscek, ternyata (snack Bikini) tidak terdaftar. Bisa saja produsen hanya mencantumkan nama (kata: BandÂung),†kata Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Diskoperindag Kota Bandung Yusuf D Ramdhani, Kamis (4/8/2016).
Bukan hanya di Diskoperindag, produk yang gambar kemasannya dianggap tidak pantas itu nihil terdaftar di Badan Pelayanan dan Perizinan Tepadu (BPPT) Kota Bandung