BOGOR TODAY- Petugas SatÂuan Polisi Pamong Praja (SatÂpol PP) Kota Bogor, akhirnya kembali menyegel diskotik 31 (Thirty One) yang sebelumÂnya dibuka secara ilegal. Belasan anggota penegak Peraturan Daerah (Perda) ini langsung mendatangi TemÂpat Hiburan Malam (THM) yang selalu ramai dikunjungi anak muda ini dibilangan Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kasatpol PP, Herry Karnadi didampingi Lurah MulyahaÂrja Abdul Rahman dan Ketua Forum Komunikasi warga keÂlurahan Mulyaharja, Husain Zabidi turut mendampingi proses penyegalan Diskotik yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2009 dan Perda noÂmer 7 tahun 2011 karena tidak mengantongi izin gangguan (ho).
“Memang ini (Diskotik 31, red) sudah disegel, namun akhirnya kita segel kembali karena belum memiliki izin ho,†kata Kasatpol PP Herry Karnadi, Jumat (15/07/16).
Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan perda, jika tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan (ho) dan sudah mendapatkan suÂrat peringatan selama tiga kali, sanksinya adalah peÂnyegelan.