20160715_145602BOGOR TODAY- Petugas Sat­uan Polisi Pamong Praja (Sat­pol PP) Kota Bogor, akhirnya kembali menyegel diskotik 31 (Thirty One) yang sebelum­nya dibuka secara ilegal. Belasan anggota penegak Peraturan Daerah (Perda) ini langsung mendatangi Tem­pat Hiburan Malam (THM) yang selalu ramai dikunjungi anak muda ini dibilangan Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kasatpol PP, Herry Karnadi didampingi Lurah Mulyaha­rja Abdul Rahman dan Ketua Forum Komunikasi warga ke­lurahan Mulyaharja, Husain Zabidi turut mendampingi proses penyegalan Diskotik yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2009 dan Perda no­mer 7 tahun 2011 karena tidak mengantongi izin gangguan (ho).

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

“Memang ini (Diskotik 31, red) sudah disegel, namun akhirnya kita segel kembali karena belum memiliki izin ho,” kata Kasatpol PP Herry Karnadi, Jumat (15/07/16).

Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan perda, jika tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan (ho) dan sudah mendapatkan su­rat peringatan selama tiga kali, sanksinya adalah pe­nyegelan.

“Untuk pelanggaran pem­bukaan segel bukan ramah kita (Satpol PP, red). Kami lakukan ini demi ketentra­man dan kenyamanan warga secara keseluruhan, “ kat­anya.

“Dan segel ini memang dibuka paksa, dan warga juga sudah lama menolak. Saya juga minta untuk tutup dulu,” Akunya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN

Sementara itu, General Manager (GM) Cafe 31, Rindra Pramadyo mengatakan ke depan Diskotik 31 tidak akan beroperasi, namun sebena­rnya sejak awal berdiri sudah memenuhi izin yang lengkap dan penyegelan ini atas dasar izin gangguan (ho) saja yang belum ada.

“Kami dari manajemen ti­dak mau salah langkah lagi. Tadi juga saya lagi mempros­es izin ho, sebenernya sudah lama diurus tapi karena ter­potong lebaran jadi belum diteruskan,” akunya. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================