Bintatar-SinagaKasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor terus menuai beberapa pandangan dari pengamat hukum di Kota Bogor, salah satunya yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Bintatar Sinaga yang mengklaim surat dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kurang kuat, terkait hal ini Kejari Kota Bogor diminta untuk mempunyai minimalnya dua alat bukti.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Bintatar Sinaga men­gatakan, tidak kuat­nya dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan Kejaksaan Neg­eri (Kejari) Kota Bogor ti­dak memiliki kewenangan dalam menentukan hal ini masuk kedalam ranah Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang No­mor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, disitu ber­bunyi Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan, sedangkan yang dimaksud dengan Pengadilan pada ayat di atas dijelaskan dalam keten­tuan Pasal 1 angka 18 UU yang sama, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” terangnya ke­pada BOGOR TODAY kemarin.

BACA JUGA :  Tanggal Tua Masak yang Sederhana Dengan Tumis Sawi Putih Jagung Muda yang Lezat dab Sedap

Frasa menyalahgunakan kewenangan/ penyalahgu­naan wewenang dapat dite­mukan dalam rumusan Pasal 3 Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang bunyi lengkapnya adalah se­bagai berikut : ‘Setiap orang yang dengan tujuan mengun­tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, me­nyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

Mengenai hal ini, ia menam­bahkan unsur ‘menyalahgunak­an kewenangan’ sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan memiliki pengertian yang sama dengan ‘penyalahgunaan kewenangan’ sebagaimana disebut dalam Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admin­istrasi Pemerintahan, atau leb­ih jauh lagi bahwa ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tersebut dianggap telah mencabut ke­wenangan yang dimiliki penyi­dik dalam melakukan penyidi­kan dalam rangka mengetahui apakah telah terjadi penyalah­gunaan wewenang yang dilaku­kan oleh seorang tersangka selaku pejabat pemerintahan yang mana menurut hal terse­but seharusnya menjadi objek untuk diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

“Kita terus dukung Kejari Kota Bogor untuk member­antas apabila adanya korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, akan tetapi Kejari Kota Bogor tentu perlu mem­punyai dua alat bukti yang kuat untuk menjawab eksepsi yang dilayangkan kuasa hu­kum terdakwa,” sambungnya.

============================================================
============================================================
============================================================