DENPASAR TODAY – Warga negara Peru bernama Guido Torres Morales (55), dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut penjara karena dinilai terbukti menyelundupkan 950 gram kokain ke Bali dengan cara ditelan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Anak Agung Gede Putra, menyakini Guido telah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Tanggal Tua Masak yang Sederhana Dengan Tumis Sawi Putih Jagung Muda yang Lezat dab Sedap

“Memutuskan, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar jaksa Putra, Senin (18/11/2019).

Jaksa Putra menyatakan kasus ini bermula saat Guido tiba di Bali pada Rabu (26/6/2019) pukul 16.00 WIB. Ia tiba dengan menggunakan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai- Bali. Saat di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Guido diperiksa petugas Bea dan Cukai dengan mesin X-Ray.

============================================================
============================================================
============================================================