JAKARTA TODAY – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan soal kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara. Yasonna mengatakan para TKA itu masih boleh masuk wilayah RI karena saat itu belum Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Yasonna menyebut saat kejadian masuknya TKA China ke Kendari itu masih berlaku Permenkum HAM Nomor 7 Tahun tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

“Kejadian yang ada di Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, yang 49. Karena dia masih sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 7 pada waktu itu, yaitu mereka karantina di negara ketiga yang bebas COVID, belum dinyatakan oleh WHO sebagai daerah yang terpapar besar,” ujar Yasonna dalam rapat teleconference bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Yasonna mengatakan 40 TKA dari China itu dinyatakan sehat dan tidak ada yang positif COVID-19. Menurutnya, kedatangan TKA dari China di Kendari itu tidak melanggar undang-undang.

“Dan kemudian memperoleh surat keterangan sehat, dan kemudian dikarantina di negara Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka ini tidak bertentangan dengan undang-undang karena mereka mengurus visa karantina. Tidak ada satupun setelah dites oleh Kemenkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan, tidak ada satupun yang terpapar virus COVID-19,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Yasonna memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait soal perlintasan WNA ke Indonesia. Yasonna menyebut ada penurunan masuknya WNA ke Indonesia menurun secara signifikan sejak adanya pelarangan sementara orang asing masuk ke Indonesia.

============================================================
============================================================
============================================================