JAKARTA TODAY- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran 13 parpol sebagai peserta Pemilu 2019 karena dokumen persyaratannya tidak lengkap. Hal ini membuat partai-partai tersebut tak bisa mengikuti pemilu.

“Ya kan tidak lengkap (pemenuhan tahapan), berarti kan tidak bisa. Untuk pendaftaran aja kan tidak lengkap,” ujar Komisioner KPU Viryan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

Viryan mengatakan partai politik yang tidak menyerahkan dokumen dengan lengkap dalam proses pendaftaran tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017. “Yang jelas sekarang dokumennya tidak lengkap, dan karena tidak lengkap tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya, dalam pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik 2019,” ujar Viryan.

============================================================
============================================================
============================================================