Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi kepada 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam enam bulan terakhir akibat melakukan tindak indisipliner.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
Hal itu diungkapÂkan Kepala Sub Bagian (Kasubid) Pembinaan dan Pegawai BKPP Kabupaten Bogot, Indra KurÂnia jika dari 16 PNS itu, tiga diantaranya mendapat sanksi ringan, dua dengan sanksi seÂdang dan 11 menerima sanksi berat.

“PNS yang mendapat sanksi itu karena malas atau sering bolos serta alasan tidak masuk kerja yang tidak bisa diterima atau tidak sah. Tapi sanksi yang diberikan bermacam-macam sesuai dengan tingkat kesalaÂhan PNS itu,†terang Indra.
Meski begitu, Indra engÂgan membeberkan asal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) PNS tersebut. “Saya tidak bisa beritahu mereka dari dinas mana saja,†kilahnya.
Ia membeberkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, sanksi diberikan secara kumuÂlatif. Jika melakukan kesalahan dalam lima hari kerja, maka akan diberi teguran lisan. SeÂdangkan enam sampai sepuluh hari diberi teguran tertulis.
“Teguran tertulis itu dua kali muali dari 11 hingga 15 hari kerja. Setelah itu, mulai 16 hingga 20 hari kerja ada penundaan gaji berkala tahuÂnan. Sedangkan 21 hingga 25 hari akan ditunda kenaikan pangkatnya dan 26 sampai 30 hari penundaan penurunan pangkat satu tahun,†beber InÂdra.
Jika PNS telah membolos lebih dari satu bulan, itu meruÂpakan kategori berat dan akan diturunkan pangkatnya tiga taÂhun, penurunan jabatan hingÂga pemberhentian dari status PNS.
Atasan wajib untuk melakuÂkan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan yang sebelumnya telah diberi surat panggilan resmi, melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ketika hasilnya keluar, baru bisa diberi hukuman disÂiplin,†tuturnya.
“Hukumannya juga beraÂgam, tergantung golongan atau berat ringannya hukuman. Bisa saja eselon empat menjatuhÂkan hukuman disiplin sampai paling tinggi bupati,†tutupnya.
(Rishad Noviansyah)