Untitled-2Direktur Centre for Bud­get Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi men­gungkapkan jika Kejati harus terus melakukan monitoring terhadap Kejari Cibi­nong. Pasalnya, pembangunan ru­ang rawat inap itu menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 14,4 miliar.

“Sangat mungkin untuk Kejati tu­run tangan dalam kasus ini. Terlebih jika Kejari sudah mulai masuk angin dan ada kemungkinan juga kasus ini akan dihilangkan,” ujar Uchok Sky saat dihubungi Bogor Today, Rabu (19/8/2015).

Selain itu, pria Batak ini juga menilai jika dengan saling lempar statement yang dilakukan Kepala Ke­jari Cibinong, Lumumba Tambunan beberapa waktu lalu, menandakan jika jajaran Adhyaksa itu mulai tidak mampu dalam menuntaskan kasus ini.

“Mungkin juga ada tekanan poli­tik yang besar dan kuat, untuk ya itu tadi, untuk merekayasa kasus ini dan kemudian dihilangkan dari muka publik,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sebelumnya, Lumumba Tambu­nan saat dimintai keterangan menge­nai perkembangan kasus yang telah menyeret dua nama sebagai tersang­ka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dan Gerid Alex­ander David, Direktur PT Malanko, kontraktor penyedia jasa itu, dirinya malah melemparkannya ke Kasi In­tel, Wawan Gunawan. “Masih kami tangani kok. Untuk perkembangan­nya, tanya saja ke Intek,” singkatnya.

Uchok Sky pun pernah mengung­kapkan jika PPK telah ditetapkan sebagai tersangka, besar kemungki­nan, Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pada tahun 2014 itu, yakni Dirut RSUD Leuwiliang, Mike harus ikut bertanggung jawab.

“Karena, PPK kan ada dibawah PA. Jadi kalau PPKnya saja sudah jadi tersangka, ya PAnya juga seha­rusnya kena. Mungkin Kejari sedang melakukan pengembangan kearah samping dulu. Nanti baru keatas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Kejari sendiri beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan jika telah menemukan bukti-bukti baru dan telah menetapkan dua orang ter­sangka baru dari konsultan penga­was. Namun, Lumumba Tambunan enggan membeberkan nama-nama itu dan melemparkannya ke jajaran intel.

Helmi Helmi dan Gerid pun diang­gap telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar akibat melanggar Per­aturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Panto­ville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected] (*)

============================================================
============================================================
============================================================