Direktur Centre for BudÂget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menÂgungkapkan jika Kejati harus terus melakukan monitoring terhadap Kejari CibiÂnong. Pasalnya, pembangunan ruÂang rawat inap itu menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 14,4 miliar.
“Sangat mungkin untuk Kejati tuÂrun tangan dalam kasus ini. Terlebih jika Kejari sudah mulai masuk angin dan ada kemungkinan juga kasus ini akan dihilangkan,†ujar Uchok Sky saat dihubungi Bogor Today, Rabu (19/8/2015).
Selain itu, pria Batak ini juga menilai jika dengan saling lempar statement yang dilakukan Kepala KeÂjari Cibinong, Lumumba Tambunan beberapa waktu lalu, menandakan jika jajaran Adhyaksa itu mulai tidak mampu dalam menuntaskan kasus ini.
“Mungkin juga ada tekanan poliÂtik yang besar dan kuat, untuk ya itu tadi, untuk merekayasa kasus ini dan kemudian dihilangkan dari muka publik,†lanjutnya.
Sebelumnya, Lumumba TambuÂnan saat dimintai keterangan mengeÂnai perkembangan kasus yang telah menyeret dua nama sebagai tersangÂka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dan Gerid AlexÂander David, Direktur PT Malanko, kontraktor penyedia jasa itu, dirinya malah melemparkannya ke Kasi InÂtel, Wawan Gunawan. “Masih kami tangani kok. Untuk perkembanganÂnya, tanya saja ke Intek,†singkatnya.
Uchok Sky pun pernah mengungÂkapkan jika PPK telah ditetapkan sebagai tersangka, besar kemungkiÂnan, Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pada tahun 2014 itu, yakni Dirut RSUD Leuwiliang, Mike harus ikut bertanggung jawab.
“Karena, PPK kan ada dibawah PA. Jadi kalau PPKnya saja sudah jadi tersangka, ya PAnya juga sehaÂrusnya kena. Mungkin Kejari sedang melakukan pengembangan kearah samping dulu. Nanti baru keatas,†ujarnya.
Kejari sendiri beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan jika telah menemukan bukti-bukti baru dan telah menetapkan dua orang terÂsangka baru dari konsultan pengaÂwas. Namun, Lumumba Tambunan enggan membeberkan nama-nama itu dan melemparkannya ke jajaran intel.
Helmi Helmi dan Gerid pun diangÂgap telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar akibat melanggar PerÂaturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT PantoÂville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected] (*)