Oleh: DR.IR. H. APENDI ARSYAD, MSI
Ketua WANDIK Kota Bogor 2013-2018
Seandainya (jika) ada satu saja atau lebih subsistem yang tidak berfungsi (macet, terÂkendala), maka akan terganggulah penyelengaraan pendidikan tersebut, dan tujuan pendidikan untuk membangun karakter sasaran pendidikan tiÂdak akan tercapai. Jadi untuk mewujudkan pelayanan pendiÂdikan yang bermutu (education quality), membutuhkan berbagai elemen (variabel-variabel) yang menyertainya, dan sejumlah elemen tersebut itu akan terus bergerak secara dinamis sesuai dinamika kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Bogor.
Penyelenggaraan dan penÂgelolaan pendidikan dikenal bermacam-macam penyelengaÂraan dengan fomat, yang terbagi ke dalam tiga jenis jalur pendiÂdikan, yaitu: (1) pendidikan inÂformal, pendidikan di rumah tangga (peran orangtua sebagai pendidik), (2) pendidikan formal (peran sekolah dan guru sebÂagai pendidik), dan (3) pendidiÂkan non-formal (luar sekolah, pimpinan dan tokoh masyaraÂkat/yayasan yang menyelengÂgarakan pendidikan vocasional, akan berperan sebagai pendidik, serta lingkungan sosial seperti tempat komunitas bermukim dan bermain (masyarakat dan atau perkampungan). Jadi, tangÂgungjawab pendidikan tersebut, apabila terjadi kegagalan dalam mendidik putra bangsa sebagai sasaran didik, seperti muncul peristiwa yang memalukan “bulÂlyingâ€, tawuran pelajar, pengÂguna miras dan narkoba di kalanÂgan siswa, dan lain-lain perilaku kriminal lainnya,— tidak bijakÂsana kiranya kita hanya menimÂpakan kepada sekolah saja, akan tetapi lingkungan keluarga dan sosial- masyarakat juga punya tanggungjawab yang sama. Oleh karena itu, kerjasama dan sinerÂgitas mutualisme mutlak diperluÂkan untuk keberhasilan program pendidikan.
Begitullah pemahaman kita mengenai dunia pendidikan sebÂagai sebuah sistem, jika kita ingin memajukannya ada 3 pelaku utaÂma pemangku kepentingan (main stakeholeders) yang berperan yaitu (1) keluarga, (2) pemerintah, dan (3) masyarakat. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka peran serta masyarakat yang tergabung dalam berbagai profesi seperti dunia usaha, organisasi kepenÂdidikan, organisasi profesi guru, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak pada sektor penÂdidikan, dan lain-lain, menjadi penting dan strategik dalam meÂmajukan program pendidikan di tanah air (daerah-daerah).
Sebenarnya Pemerintah telah merumuskan berbagai keÂbijakan dan program-program pada sektor pendidikan melalui penetapan sejumlah Peraturan dan Perundang-undangan guna menjalankan Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas). Oleh kareÂna itu tujuan pendidikan hanya bisa dicapai melalui berbagai kebijakan, strategi, pendekatan dan program-program pembanÂgunan di berbagai bidang (penÂdidikan dan non pendidikan) yang dijalankan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, pemerataan pendidikan, efisienÂsi dan efektifiktas penyelenggaraÂan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan.
Oleh karena itu mutlak meÂmerlukan dukungan dari berÂbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dan peranserta masyarakat secara optimal agar pelaksanaan program pemÂbangunan sektor pendidikan berjalan sebagaimana yang diÂharapkan kita bersama. Dalam kerangka inilah Komite SekoÂlah (Komsek)/Dewan Pendidikan (Wandik) yang mandiri dan non-hirarki didirikan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keberdaaan Komsek dan Wandik merupakan salah satu strategi dan pendekatan untuk menumbuh-kembangkan dan membangkitkan Peranserta dan Kepedulian, serta TangÂgungjawab masyarakat bersama Pemerintah untuk mewujudkan pelayaan pendidikan bermutu. Peranserta masyarakat terhadap dunia pendidikan adalah keikutÂsertaan berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan (stakeÂholders) pendidikan, baik sebagai penyelengara, pengatur, penduÂkung dan pengguna pendidikan haruslah bekerjasama dan bersinÂergi untuk memperkuat dan meÂmantapkan kebijakan, program, pelaksanaan fungsi-fungsi pengeÂlolaan pendidikan (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan). Mereka yang bertindak sebagai pemangku kepentingan tersebut adalah antara lain: Dinas penÂdidikan sebagai penyelenggara pendidikan negeri, Badan Hukum Penyelenggara adalah /yayasan sosial penyelenggara pendidikan, pengelola pendidikan (Kepsek dan para guru dan dosen), tokoh masyarakat dan dunia usaha yang peduli pendidikan, untuk memÂbiayai dana pendidikan, dan lain-lainnya untuk memperlancar program-program sektor pendiÂdikan baik di daerah kota Bogor.
Peran Serta Komite Sekolah
Berdasarkan Peraturan daeÂrah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Bogor, antara lain khususnya pengertian peran serta masyaraÂkat dalam mensukseskan proÂgram pendidikan diungkapkan hal-hal sbb:
- Bagian Kesatu (umum), PasÂal 39 (ayat 1) menyatakan bahwa Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraaan pendidikan meliputi peran serta peroranÂgam, kelompok, keluarga, orÂganisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan; dan (ayat 2), Peran serta masyarakat berfungsi untuk memelihara, menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan pendidiÂkan di Kota Bogor; (ayat 3) Peran serta masyarakat dapat berupa dana, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pendiÂdikan kepada satuan pendidikan formal (sekolah) maupun non formal (vicasional, sekolah kurÂsus, dan sejenisnya);
- Bagian Kedua, Pasal 40 (Wandik dan Komsek) ayat 2, meÂnyatakan bahwa Komite Sekolah/ Madrasah serta Komite pendiÂdikan non formal sebagai pemÂberi petimbangan, pendukunhg, pengontrol dan mediator antara Pemerintah Kota Bogor dengan masyarakat pada Satuan PendidiÂkan (Sekolah).
Hal tersebut diatas, sejaÂlan dengan pasal 196 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan PeÂnyelenggaraan Pendidikan, bahÂwa Komite Sekolah memiliki peran dan fungsi adalah sbb:
- Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkaÂtan mutu pelayanan pendiÂdikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satÂuan pendidikan.
- Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya seÂcara mandiri dan professionÂal; dan
- Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan meninÂdaklanjuti terhadap keluhan, sarana, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
Bentuk-Bentuk Format ImpleÂmentasi Peran Serta Komsek
Ada 3 bentuk atau pola hubunÂgan Komite Sekolah dengan PenyÂelenggara dan Pengelola pendiÂdikan di kota Bogor, yang terjadi dan memunculkan gejala sosial, sebagamana pola berikut ini:
Peran dan fungsi Komsek > Penyelenggara dan Pengelola Sekolah, Mendominasi – TIDAK IDEAL, otoriter, kooptasi (konflik antara Komsek dengan Kepsek);
Peran dan fungsi Komsek = Penyelenggara dan Pengelola Sekolah. Seimbang/Wajar/SinÂergi Positif/Egaliter-demokratis/ Optimalisasi à IDEAL (harmoni dan damai, produktif );
Peran dan fungsi Komsek < Penyelenggara dan Pengelola Sekolah à Memperalat à TIDAK IDEAL, otoritas, kooptasi (konflik antara Komsek/Orangtua dengan Kepsek)
Beberapa bentuk format implementasi peran dan fungsi Komite Sekolah dalam rangka meningkatkan pelayanan penÂdidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Sekolah) adalah sbb:
Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite SekolahÂBerdasarkan Kemendiknas No. 044/U/2002
Advisory Agency
Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksaÂnaan kebijakan dan program, serta kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah), misalkan rapat-rapat penentuan implementasi kurikulum
Supporting Agency
Pendukung baik yang berwuÂjud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, misalkan dukungan bantuan dana membangun sarana dan prasarana sekolah (sumbanÂgan sekarela, bukan pungutan-pungutuan liar, yang bertentanÂgan dengan PP 17 tahun 2010)
Controlling Agency
Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah, misalkan memberikan kritikan dan saran-saran/rekomendasi untuk perÂbaikan manajemen pendidikan sekolah, tentunya harus dikoÂmunikasikan dengan santun dan bertetika, menampung keluhan dan aspirasi para orangtua murid secara demoktratis.
Mediator Agency
Penengah antara masyarakat pengguna, Wandik Kota Bogor dengan pemerintah kota dan DeÂwan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) dengan masyarakat, pabila ada kesenjangan dan kenÂdala-kendala dalam pelaksanaan program pendidikan di kota Bogor.
Larangan Bagi Komite Sekolah
Berdasarkan Pasal 198 PP 17/ tahun 2010, Dewan Pendidikan (Wandik) dan/atau Komite SekoÂlah/Madrasah (Kpmsek) baik perseoragan maupun kolektif, dilarang hal-hal sbb;
Menjual buku pelajaran, baÂhan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau baÂhan pakaian seragam disatuan pendidikan.
Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan.
Mencederai integritas evaluÂasi hasil belajar peserta didik seÂcara langsng atau tidak langsung.
Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langÂsung dan/atau,
Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satÂuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Komsek Memiliki Fungsi Pengawasan
Berdasarkan Pasal 205 PP 17/ tahun 2010 Komite Sekolah memiÂliki Fungsi Pengawasan adalah sbb:
(1) Komite Sekolah/Madrasah melaksanakan pengawasan terÂhadap pengelolaan dan penyÂelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan;
(2) Hasil pengawasan oleh Komite Sekolah/madrasah dilÂaporkan kepada rapat orangtua/ wali peserta didik yang diselengÂgarakan dan dihadiri kepala sekoÂlah/madrasah dan dewan guru.
Demikian uraian peran serÂta Komsek dalam menunjang pelayaan pendidikan bermutu. Semoga Allah SWT meridhoi segÂala usaha kita untuk memajukan dunia pendidikan di Kota Bogor, amin. (*)