Untitled-9Saat pembangunan berlang­sung pada tahun 2014, Di­rektur RSUD Leuwiliang kala itu, dr Mike meru­pakan PA proyek senilai Rp 14,4 miliar yang bersumber dari Ang­garan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat itu.

Hingga saat ini, Kejari Cibinong telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Helmi Adam dari Dinas Kese­hatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan Direktur PT Malanko, selaku penye­dia jasa, Gerid Alexander David.

“Kalau PPK sudah jadi tersangka, PA juga harus bertanggung jawab dong. Karena, setiap langkah PPK itu harus ada persetujuan dari PA. Bisa juga dikenakan dengan pasal kelalaian karena melakukan pembi­aran terhadap PPK dalam perbuatan melanggar hukum,” ujar Pengamat Hukum Universitas Pakuan, Miradi.

Selain itu, Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FPJKP), Thoriq Nasution juga melon­tarkan hal serupa. Menurutnya pelang­garan yang dilakukan kedua tersangka adalah kelalaian dari PA yang tidak jeli dalam melihat niat busuk dari PPK dan bos kontraktor penyedia jasa.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

“Dalam aturannya, memang tidak dibolehkan melakukan sub kontrak dengan perusahaan lain. Kecuali untuk pengerjaan item-item khusus. Tapi itu juga harus disampaikan pada saat sebelum proses lelang, jika akan ada pengerjaan yang di-subkan nantinya,” ujar Thoriq.

Dalam pembangunan ini, PPK dan PT Malanko melakukan subkontrak dengan perusahaan lain, yakni PT Pantoville untuk pemasangan tiang pancang serta PT Cahaya Prima Elek­trida untuk instalasi listrik.

Namun, saat Bogor Today meng­konfirmasi ke Kantor Layanan Pen­gadaan Barang dan Jasa (KLPBJ), dalam dokumen proyek itu tidak dicantum­kan jika ada pengerjaan disubkan.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

“Tidak ada itu. Saat lelang juga semua tidak ada masalah. Kalau disub­kan ya itu kebijakan PA dan PPK,” ujar Kepala KLPBJ, Hendrik Suherman.

Belakangan, Kejari Cibinong men­gaku telah menetapkan dua nama baru sebagai tersangka yang meru­pakan konsultan pengawas.

“Ya kami sudah menetapkan dua tersangka baru, Tapi namanya nanti dulu yah,” ujar Kepala Kejari Cibi­nong, Lumumba Tambunan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari, Wawan Gunawan mengungkapkan, jika belum ada perkembangan sig­nifikan dalam kasus ini.

“Belum ada perkembangan terba­ru, nanti jika ada perkembangan juga kami akan sampaikan,” singkatnya.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected] (*)

============================================================
============================================================
============================================================