Saat pembangunan berlangÂsung pada tahun 2014, DiÂrektur RSUD Leuwiliang kala itu, dr Mike meruÂpakan PA proyek senilai Rp 14,4 miliar yang bersumber dari AngÂgaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat itu.
Hingga saat ini, Kejari Cibinong telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Helmi Adam dari Dinas KeseÂhatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan Direktur PT Malanko, selaku penyeÂdia jasa, Gerid Alexander David.
“Kalau PPK sudah jadi tersangka, PA juga harus bertanggung jawab dong. Karena, setiap langkah PPK itu harus ada persetujuan dari PA. Bisa juga dikenakan dengan pasal kelalaian karena melakukan pembiÂaran terhadap PPK dalam perbuatan melanggar hukum,†ujar Pengamat Hukum Universitas Pakuan, Miradi.
Selain itu, Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FPJKP), Thoriq Nasution juga melonÂtarkan hal serupa. Menurutnya pelangÂgaran yang dilakukan kedua tersangka adalah kelalaian dari PA yang tidak jeli dalam melihat niat busuk dari PPK dan bos kontraktor penyedia jasa.
“Dalam aturannya, memang tidak dibolehkan melakukan sub kontrak dengan perusahaan lain. Kecuali untuk pengerjaan item-item khusus. Tapi itu juga harus disampaikan pada saat sebelum proses lelang, jika akan ada pengerjaan yang di-subkan nantinya,†ujar Thoriq.
Dalam pembangunan ini, PPK dan PT Malanko melakukan subkontrak dengan perusahaan lain, yakni PT Pantoville untuk pemasangan tiang pancang serta PT Cahaya Prima ElekÂtrida untuk instalasi listrik.
Namun, saat Bogor Today mengÂkonfirmasi ke Kantor Layanan PenÂgadaan Barang dan Jasa (KLPBJ), dalam dokumen proyek itu tidak dicantumÂkan jika ada pengerjaan disubkan.
“Tidak ada itu. Saat lelang juga semua tidak ada masalah. Kalau disubÂkan ya itu kebijakan PA dan PPK,†ujar Kepala KLPBJ, Hendrik Suherman.
Belakangan, Kejari Cibinong menÂgaku telah menetapkan dua nama baru sebagai tersangka yang meruÂpakan konsultan pengawas.
“Ya kami sudah menetapkan dua tersangka baru, Tapi namanya nanti dulu yah,†ujar Kepala Kejari CibiÂnong, Lumumba Tambunan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari, Wawan Gunawan mengungkapkan, jika belum ada perkembangan sigÂnifikan dalam kasus ini.
“Belum ada perkembangan terbaÂru, nanti jika ada perkembangan juga kami akan sampaikan,†singkatnya.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected] (*)