TIDAK kondusifnya kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor dalam mengelola lelang pengadaan barang dan jasa tak kunjung disikapi Pemkot Bogor.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Padahal, jika merujuk dari Peraturan PresÂiden Tentang PeruÂbahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 TenÂtang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan, ULP berfungsi melaksanakan PenÂgadaan Barang/Jasa yang berÂsifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan, kantor ULP harus mempunyai keamanan khuÂsus, agar tidak terjadi intimidaÂsi. Ia juga menambahkan, ULP Kota Bogor harus mengajukan surat untuk TNI, Polisi dan Satpol PP Kota Bogor, untuk pengamanan kantor tersebut.
Jenal mengaku, prihatin kepada kantor ULP sekarang, lantaran tidak kondusifnya tempat tersebut tiap pemanÂggilan kontraktor dalam veriÂfikasi proyek. Ini harus menÂjadi perhatian khusus, karena ULP itu harus independen dan mempunyai intergritas yang tinggi. “Penjagaan di kantor ULP harus permanen jangan situasional. Karena kita tidak tahu kapan para preman-preÂman ini akan datang,†tegasnÂya.
Pria yang doyan motor beÂsar ini, membeberkan, pengaÂmanan dilakukan untuk angÂgota ULP yang sedang bekerja, agar para pekerja yang ada di kantor ULP, tenang dalam menjalankan tugas, dan menÂhindari initimidasi dari pihak luar. Lanjutnya, juga untuk mengghindari adanya interÂvensi dari pihak luar.
Sementara itu, Ketua Pemerhati Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FPJKP), M.Thoriq Nasution, menjelasÂkan, terkait sering ricuhnya kantor ULP Kota Bogor, oleh preman yang kerap datang untuk mendampingi para penÂgusaha. Ia menegaskan, kanÂtor ULP harus berkordinasi dengan TNI atau Polisi untuk menjaga kantor ULP yang kini sudah rawan.
Thoriq juga mengatakan, aparat harus turun tangan unÂtuk mengamankan kantor ULP dan Pemkot Bogor. (*)