BOGOR, TODAY — PemerinÂtah Kota Bogor melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan JaÂlan (DLLAJ) memastikan akan mencabut izin trayek angkot secara massal. Kebijakan ini diambil sebagai langkah keras terhadap para juragan angÂkot yang tak mau mengurus badan hukum sebagai lanÂdasan usahanya. Sanksi akan diberlakukan usai sosialisasi tahap kedua dan ketiga.
Kepala DLLAJ Kota Bogor Achsin Prasetyo menyatakan akan lebih mengintensifkan sosialisasi tersebut. Sosialisasi tahap kedua, akan diadakan pada 14 September 2015, disuÂsul tahap ketiga 14 Oktober 2015. “Jika pada tahap kedua dan tahap ketiga masih ada angkutan yang belum berÂbadan hukum maka pada tangÂgal 14 Januari 2016 akan ada pencabutan izin,†kata Achsin.
Sebelumnya, DLLAJ menÂargetkan 14 Agustus 2015 menÂjadi tenggat waktu bagi 3.412 angkot di Kota Bogor untuk berbadan hukum. Hingga saat ini, baru sebagian dari jumah itu yang berbadan hukum. “Dari 18 yang sudah berbadan hukum, 10 di antaranya berbentuk koperasi dan 8 berbentuk PT, dari jumlah itu sudah mampu mengakomodir dan menamÂpung 1.115 angkot,†tutur Achsin.
Belum semua angkot mengikuti rekan-rekannya yang sudah tergabung dalam organisasi resmi berbadan huÂkum. Achsin menyebut, hal itu dikareÂnakan masih adanya kekhawatiran dan kebimbangan dari para pemilik, jika nanti kendaraannya beralih kepemiÂlikan.
Data yang dihimpun, dari total 3.412 angkot di Kota Bogor baru 1.584 yang berbadan hukum. Masih ada 1.828 angkot yang belum berbadan hukum. Rinciannya, 525 angkot dalam tahap pengusulan dan verifikasi, sementara 1.303 angkot masih menimbang-nimÂbang untuk berbadan hukum atau tiÂdak.
Kondisi tersebut karena para peÂmilik angkot khawatir aset mereka hiÂlang jika perusahaan tempat mereka bergabung itu bangkrut. Mereka juga mempertanyakan kepemilikan aset jika angkot tersebut ikut bergabung dengan perusahaan. â€Jadi ada kekhawatiran pemilik angkot kalau mobilnya hilang, soalnya dalam STNK harus diganti nama menjadi berbadan hukum,†ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat (OrÂganda) Kota Bogor, M Ischak, Minggu (30/8/2015).
Selain kekhawatiran tehadap aset kendaraan yang dititipkan kepada badan hukum. Masalah lainnya juga yaiÂtu pajak penghasilan kendaraan yang dibebankan kepada koperasi kemudian dibebankan kepada pemilik kendaÂraan. “Kalau tetap harus dilaksanakan badan hukum, perjanjian antara badan hukum dan pemilik harus dihadapan notaris, termasuk beban pembiayaan notaris menjadi tanggungan pemerinÂtah. Ini demi mengamankan aset angÂgota,†tandasnya.
Kasi Angkutan Dalam Trayek pada Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLÂLAJ) Kota Bogor, Ari Priono menjelasÂkan, para pemilik angkot tidak perlu khawatir perihal masalah aset. LantaÂran proses peralihan ke berbadan huÂkum masih terus berjalan. “Makannya 14 Agustus lalu bukan berarti kiamat, tapi masih tahap transisi. Makanya perÂlu sosialisasi lagi agar bisa diterima oleh masyarakat luas,¨ jelasnya.
Keluarnya aturan ini, menurut dia, justru akan memberi dampak positif bagi sopir angkot yang belakangan tiÂdak memiliki status yang jelas dalam pekerjaannya. “Tujuannya agar pengeÂlolaan angkot menjadi lebih baik dan sopirnya juga statusnya jelas,†ungkapÂnya.
Ari menjelaskan, berbagai kemudaÂhan dan kelebihan jika angkot sudah berbadan hukum. Berdasarkan PerÂaturan Menteri Dalam Negeri (MendagÂri) Nomor 101 tahun 2014, jika angkot sudah berbadan hukum, mereka akan mendapatkan subsidi pajak kendaraan sebesar 70 persen dari pemerintah.
Tak sampai di situ, pemerintah pun akan menggratiskan kepada pemiÂlik kendaraan hingga 31 Desember 2015 untuk balik nama STNK menjadi badan hukum dalam bentuk koperasi maupun PT. “Soalnya pada awal januari 2016, aturan ini mulai diterapkan diseluruh Indonesia,†tandasnya.
(Guntur Eko|Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















