JAKARTA, Today – Lesunya penyaluran kredit kendaraan bermotor mendorong OtoriÂtas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas cakupan bisnis multifinance. OJK memperÂbolehkan multifinance untuk bisa memberikan pembiayaan secara tunai atau refinancing kepada nasabahnya.
Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, mulai 1 SeptemÂber mendatang multifinance diperbolehkan untuk memÂberikan fasilitas refinancing kepada nasabah eksisting. Akan ada surat edaran (SE) yang melegalkan bisnis refiÂnancing multifinance.
Hanya saja, OJK menggaris bawahi jika multifinance ingin melakukan refinancing memÂbatasi jumlah kredit yang diÂberikan kepada nasabahnya. “Kami batasi per nasabah mendapatkan kredit maksiÂmal Rp 200 juta sesuai dengan harga kendaraan mobil yang digadaikan,†papar Firdaus.
Diperbolehkannya multiÂfinance melakukan refinancÂing sebagai stimulus dari aturan sebelumnya. OJK sebelumnya menurunkan down payment atau DP. NaÂmun belakangan, OJK merasa penurunan DP tidak cukup mengerek penyaluran kredit multifinance.
Kalaupun OJK akan menÂgurangi porsi DP kendaraan lagi. Firdaus mengatakan denÂgan daya beli konsumen yang rendah tidak akan berdampak signifikan terhadap penyaluÂran kredit multifinance.
Sebagaimana diketahui, Juli lalu, OJK mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) pelongÂgaran DP berupa Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan berÂmotor bagi perusahaan PemÂbiayaan. Serta, Surat Edaran
OJK Nomor 20/SEOÂJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka pembiayaan kenÂdaraan bermotor untuk pemÂbiayaan syariah. Melalui paÂket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) mulai dari 5% hingga 10%.
(Adil | net)