Untitled-3Maraknya pekerjaan pemborong atau para penyedia jasa yang molor atau tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor Edi Wardhani mengancam pemutusan kontrak sepihak.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Selain diputus kontraknya, para penyedia jasa juga di­masukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) jika lalai dalam pengerjaan pemban­gunan dan rehabilitasi jalan.

“Sudah menjadi komitmen. Saya ha­rap juga para penyedia jasa serius dalam pekerjaannya dan tidak mempermain­kan waktu. Apalagi jika mengesamp­ingkan kualitas proyek. Kami juga tak segan untuk memutus kontrak secara sepihak,” tegas Edi, kemarin.

Ia melanjutkan, perusahaan juga bakal dimasukkan kedalam daftar hi­tam dan tidak bisa mengikuti lelang proyek dimanapun.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

“Khusus untuk proyek yang nilainya diatas Rp 1 miliar, saya su­dah tugaskan para kepala UPT un­tuk cerewet kepada para kontraktor karena saya dengar masih ada beber­apa pekerjaan yang progresnya ma­sih di bawah 10 persen. Sisa waktu 75 hari di tahun 2015 ini harus diman­faatkan semaksimal mungkin oleh semua penyedia jasa,” tuturnya.

Menurutnya, meski masih ada paket proyek yang pekerjaanya di bawah 10 persen, ia mengaku tetap optimis sebelum 15 Desember men­datang, semua proyek yang ada di dinasnya rampung 100 persen.

“Bahkan ada beberapa proyek No­vember nanti sudah beres. Sehingga serapan anggaran yang rendah di bu­lan tersebut naik,” tambahnya.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Slamet Wijaya, memastikan setelah pem­bahasan APBD perubahan selesai, semua proyek di Dinas Bina Marga dan Pengairan yang nilainya di atas Rp 1 miliar disidak.

“Peninjauan langsung ke lapan­gan itu diperlukan untuk memas­tikan apakah proyek baik itu jalan, jembatan maupun pembangunan tebingan atau turap sesuai standar atau tidak,” katanya.

Ia juga mendukung langkah te­gas DBMP yang berniat memutus kontrak kerja secara sepihak kepada penyedia jasa yang tak sanggup me­nyelesaikan pekerjaaan.

“Tindakan tegas itu perlu untuk efek jera. Komisi III akan mendu­kung penuh kebijakan yang diambil Pak Eddi Wardhnani,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================