Untitled-16INI mungkin kabar buruk bagi pemberantasan korupsi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu terkait judicial review (JR) UU MD3. Keputusannya, para anggota DPR dan DPRD tidak bisa diperiksa penegak hukum tanpa seizin Presiden dan Mendagri.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Keputusan MK ini memang membuat jalan memutar bagi penyidik jika ingin memer­iksa anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana ko­rupsi. Jika penyidik ingin memeriksa ang­gota DPR harus minta izin kepada Presiden, sedangkan anggota DPRD harus meminta izin ke Mendagri.

“Menurut mahkamah konstitusi izin ter­tulis dari Presiden juga harus berlaku untuk anggota MPR dan DPD. Sedangkan untuk anggota DPRD di provinsi kabupaten/kota pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapat persetu­juan tertulis dari Mendagri,” kata Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams saat mem­bacakan putusannya di Mahkamah Konsti­tusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).

BACA JUGA :  Cegah Gula Darah Naik dengan Ubah Gaya Hiduo Sehat, Simak Ini

Anehnya, putusan tersebut dibuat tidak sesuai permohonan pemohon. Pemohon meminta pemeriksaan penyidik tidak perlu izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKH) dan langsung bisa diperiksa penyidik. Alih-alih menghapus kewenangan MKD, kini izin berpindah ke tangan presiden. “Menurut Mahkamah adanya persetujuan tertulis dari MKD kepada anggota DPR yang sedang di­lakukan penyidikan menurut Mahkamah tidak tepat, karena MKD meskipun disebut mahkamah hukumnya adalah alat kelengka­pan DPR dan merupakan lembaga etik yang tidak memiliki hubungan langsung dalam sistem peradilan pidana,” kata Adams.

Putusan ini berseberangan dengan semangat MK saat menghapus ketentuan penyidikan kepala daerah. Dalam putusan yang dibacakan pada 26 September 2012, MK memutuskan kejaksaan dan kepolisian dapat langsung memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Itu bisa di­lakukan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden.

BACA JUGA :  Nasi Goreng Cumi dan Telur, Masakan Simple yang Menggugah Selera Keluarga

Namun, MK mempertahankan ketentu­an bahwa izin Presiden itu tetap dibutuhkan jika kepolisian atau kejaksaan akan mena­han kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Berdasarkan berkas putusan yang diku­tip BOGOR TODAY dari website MK, Selasa (22/9/2015), putusan ini sebenarnya sudah selesai diputuskan dalam Rapat Permusy­awaratan Hakim (RPH) pada 20 November 2014 lalu. Namun, MK baru membacakan kemarin, RPH itu diikuti oleh:

============================================================
============================================================
============================================================