Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berharap, pada 2016 pelayanan kesehatan semua warga tidak mampu dan miskin sudah terjamin. Jaminan itu dilakukan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) oleh pemerintah daerah setempat.
Oleh : LATIFA FITRIA
[email protected]
Demi meningkatÂkan dan mengemÂbangkan Jamkesda Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor, RubaeÂah terus menghimbau seluruh stakeholders terkait program Jamkesda tersebut.
“Di Undang-Undang No. 40 tahun Sistem Jaminan SosÂial Nasional (SJSN). Dan saat ini di kota Bogor yang melayani Jamkesda ada 24 puskesmas terdaftar Jamkesda tahun 2013 yakni 221.072 dan terdaftar taÂhun 2014 ada 94.368 orang,†katanya.
Ia menambahkan, unÂtuk targetnya sesuai dengan program pemerintah, penÂduduk di Kota Bogor bisa tercover Jamkesda di tahun 2016. “Mudah-mudahan tahun 2016 mencapai target. Saat ini pelayanan Jamkesda selain ada di 24 Puskesmas dan16 Rumah sakit di wilayah Kota Bogor,†jelasnya.
Dia berharap, sosialisasi tentang mutu pelayanan medis di Puskesmas di Kota Bogor haÂrus terus dilakukan. “MasyaraÂkat harus tahu bahwa sarana prasarana dan layanan meÂdis Puskesmas sudah lebih baik,†imbuhnya.
Menurutnya, untuk sarana dan prasarana perlu diketahui di PuskÂesmas Kota Bogor lebih lengkap tenaga medisnya dibandingkan dengan rumah sakit swasta. “Masyarakat haÂrus tahu bahwa rumah PuskÂesmas sudah lebih baik,†jelasnya.
S e Âl a i n i t u , ma Âs i h kata Rubaeah, p r o g r a m Jamkesda diÂlaksanakan sebagai pengemÂbangan pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan meÂlalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Bahkan, ia meminta, maÂsyarakat langsung datang ke kantor dinkes, jika kesulitan mengurus layanan Jaminan KeÂsehatan Daerah. â€Banyaknya keluhan akan kami tampung dan segera diselesaikan,†teÂgasnya.
Dia mengatakan, ada beÂberapa hal yang masyarakat harus paham tentang JamkesÂda. Jamkesda merupakan proÂgram jaminan pelayanan bagi masyarakat miskin, dan tidak mampu di luar kuota jamkesÂmas. “Yang menerima jamkesÂmas tidak bisa menerima Jamkesda,†terangnya.
Dia menambahkan, Jamkesda bertujuan mewujudÂkan peningkatan dan kualitas pelayanan kesehatan masyaraÂkat miskin dan tidak mampu. Program ini, kata dia, memÂpunyai beberapa kebijakan, yaitu kebijakan kepesertaan. Peserta Jamkesda berdasarkan hasil pendataan keluarga.
“Data ini setiap tahun kita lakukan pemutahiran sehingga, akan terus terjadi perubahan sesuai dengan kebutuhan maÂsyarakat miskin,†bebernya.
Setiap peserta Jamkesda, kata dia, dijamin dengan penÂgendalian biaya dan kendali mutu pelayanan kesehatan, dan menggunakan seluruh puskesmas dan RS yang ada di wilayah Bogor dan RS yang telah bekerjasama.
Dia menambahkan, kriteÂria keluarga miskin yang layak menjadi peserta Jamkesda merujuk pada 14 indikator keÂmiskinan. Dalam Jamkesda menggunakan 10 indikator dan bagi penderita penyakit kronis.
“Salah satu syarat yaitu, untuk kepala keluarga yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp600.000 per bulan, dan tidak mampu memÂbiayai berobat ke puskesmas,†ujarnya.
Ruang lingkup program Jamkesda, sambungnya, menÂcakup rawat jalan tingkat lanjut (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjut (RITL) yaitu, keÂlas III di RS yang sudah bekerÂjasama dengan Pemkot Bogor.
Dia menjelaskan, peserta Jamkesda yang berobat harus menyertakan, surat rujukan dari Puskesmas, Kartu JamkesÂda, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. “Untuk rawat inap tingkat lanjut, harus menamÂbahkan surat jaminan pelayÂanan (SJP) dari Dinkes Kota Bogor,†jelasnya
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, Dewi Basmala juga terus menÂgantisipasi adanya penolakan terhadap pasien, pihaknya juga sudah memberlakukan kebiÂjakan yaitu jika ruangan pasien penuh bisa dialihkan ke ruanÂgan yang ada. “Sesuai dengan arahan pak Wali Kota Bogor Bima Arya pelayanan pasien harus diprioritaskan,†jelasnya.
Ia menambahkan, RSUD Kota Bogor memiliki visi ingin mewujudkan pelayanan ungÂgulan di Kota Bogor. Dua tahun kedepan, RSUD Kota Bogor akan mewujudkan pelayanan jantung terpadu, pelayanan kanker dan pelayanan hemoÂdiolisa (cuci darah) untuk meÂningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (*)