Untitled-2BOGOR, TODAY – Setelah enggan mau buka-bukaan kepada khalay­ak terkait gaji dewan yang di dapat perbulan, akhirnya, Sekretaris De­wan Nuradi angkat bicara.

Pasalnya, tunjangan perumahan yang diterima jajaran DPRD Kabupaten Bogor rupanya lebih tinggi dari yang diberitakan sebelumnya menjadikan pendapatan wakil rakyat ini menjadi Rp 21 juta per bulan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24 Ta­hun 2004 yang direvisi menjadi PP 37 Tahun 2005 dan PP 37 Tahun 2006 penghasilan dewan terus berubah hingga terakhir diatur dalam PP 21 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam PP 21 Tahun 2007 tersebut, disebutkan penghasilan dewan disertai dengan beberapa tunjangan, salah satunya ialah perumahan yang disebut dengan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP).

Nuradi mengatakan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi, uang representasi plus tun­jangan-tunjangan, poin kedua Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan poin ketiga Tunjangan Perumahan.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

“Khusus untuk Tunjangan Perumahan memang baru bulan November ini ada kenaikan yang mengacu pada Perbup Nomor 40,” jelas Nuradi, Senin (9/11/2015).

Menurutnya, dalam UU 23 Tahun 2014, posisi anggota DPRD disetarakan dengan pejabat eselon II di eksekutif. “Sementara pimpinan setara Sekretaris Daerah (Sekda),” kata Nuradi.

Nuradi memaparkan, Tunjangan Komu­nikasi Insentif (TKI) yang didapat DPRD Kabupaten Bogor, paling tinggi di Jawa Barat, setara dengan Bekasi dan Kota Depok yang melihat pada APBD dan pendapatan daerah masing-masing.

Ia menambahkan, kenaikan Tunjangan Peru­mahan pada November 2015 yang disahkan dalam APBDP dan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota dan Pimpinan DPRD. “Sebelumnya kan dia­tur dalam Perbub Nomor 14 Tahun 2010. Tapi yang jelas, tunjangan yang didapat tidak boleh lebih tinggi daripada DPRD Provinsi,” kata Nuradi.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Pada tahun 2010, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Rp 11,4 juta, kemudian Wakil Ketua Rp 9,69 juta dan Anggota Rp 8,5 juta. Menurut Nuaradi, setelah melakukan survei ke beberapa tempat, maka diputuskan, tunjangan perumahan naik. Ketua DPRD Rp 16 juta, Wakil Ketua Rp 15 juta dan Anggota 14 juta.

“Dengan angka segitu, sudah termasuk isi ru­mah, listrik, PAM, kebersihan dan telepon dan ini tidak lebih tinggi dari DPRD Provinsi yang berkisar pada angka Rp 25 juta, Rp 24 juta dan Rp 23 juta,” pungkas Nuradi.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================