BOGOR TODAY – Sisworo, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor, menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Kota Bogor, tersangka kasus pencabulan terhadap tiga siswi SMK Bina Infor­masi, Bogor. Sesuai instruksi Walikota Bogor, untuk men­gawal kasus ini pihaknya mengutus Kabag Humas Pemkot Bogor dalam status hukum dan sanksi yang akan diberikan kepada tim investi­gasi Pemkot Bogor.

Sebelumnya orang no­mor satu di Balaikota ini, mengatakan, mediasi telah dilakukan. “Saya sampaikan sekali lagi, untuk masalah ini laporan yang masuk terakhir ke pihak Pemkot Bogor su­dah dilakukan mediasi. Tan­yakan saja langsung ke Hu­mas Pemkot Bogor,” akunya, saat melakukan penertipan PKL di kawasan Stasiun Bo­gor, pada selasa lalu.

BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Es Buah Jelly Selasih, Dijamin Keluarga Akan Suka

Dikonfrontir, Kabag Hu­mas Pemkot, Encep Moh Alhamidi, mengatakan, pi­haknya telah memberikan surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak, bahkan pelapor su­dah menjabut laporan. Ia menambahkan, jika pihak kepolisian sudah sampai tingkat penyidikan, bisa saja kasus ini terus berlanjut.

Encep kembali menjelas­kan, untuk kasus yang me­nimpa PNS Kota Bogor ini, pihaknya berharap perkara yang dituduhkan kepada Sis­woro tidak memenuhi unsur. Dan jika sudah ditetapkan se­bagai tersangka oleh Polres Bogor Kota, itu kewenangan polisi. “Saya harap pem­beritaan selesai dari pihak kita (Pemkot Bogor), kalau dari Polres Kota Bogor ya lanjut saja. Kami juga ingin dari Pemkot Bogor, tidak perlu ada pemberitaan lagi soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sisworo,” bebernya, di Kelurahan Mu­lyaharja, kemarin.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024

Terpisah, Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra Rahmawan, mengatakan, untuk kasus pen-cabulan yang dilakukan oknum PNS atas nama Sisworo tetap dilanjutkan. “Yang jelas perkara ini tetap berjalan, jadi tunggu episode selanjut­nya,” ungkapnya, kemarin.

(Rizky Dewanatara)

============================================================
============================================================
============================================================