PEMERINTAHAN pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan paket ekonomi jilid XII yang isinya berupa kemudahan berbisnis (ease of doing business) untuk UKM (Usaha Kecil Menengah). Paket ini diumumkan langsung oleh Jokowi, didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, kemarin.
Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
Ini hasil kerja siang malam. TuÂjuannya untuk memudahkan UKM berusaha,†ujar Jokowi di depan sejumlah redaktur meÂdia massa di Istana Presiden, Kamis (28/4/2016)
Kemudahan berbisnis ini dalam bentuk deregulasi sejumlah perÂaturan yang selama ini dinilai mengÂhambat bisnis UKM. Adapun latar belakang deregulasi itu, pertama, agar Indonesia menjadi negara manÂdiri secara ekonomi dan berdaya saing. Kedua, mempermudah UKM memulai usaha. Ketiga, menyederÂhanakan prosedur, penurunan biaya, percepatan untuk penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memuÂlai bisnis, izin mendirikan bangunan. Kemudian, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, dan mendapatkan akses kredit. KeÂempat, memberikan dampak yang lebih signifikan, dan perbaikan keÂmudahan berusaha ini akan diterapÂkan di seluruh daerah.
Berikut rincian deregulasi unÂtuk kemudahan bisnis bagi UKM: