Manjakan Pengusaha Mikro

Untitled-4PEMERINTAHAN pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan paket ekonomi jilid XII yang isinya berupa kemudahan berbisnis (ease of doing business) untuk UKM (Usaha Kecil Menengah). Paket ini diumumkan langsung oleh Jokowi, didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, kemarin.

Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

Ini hasil kerja siang malam. Tu­juannya untuk memudahkan UKM berusaha,” ujar Jokowi di depan sejumlah redaktur me­dia massa di Istana Presiden, Kamis (28/4/2016)

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Kemudahan berbisnis ini dalam bentuk deregulasi sejumlah per­aturan yang selama ini dinilai meng­hambat bisnis UKM. Adapun latar belakang deregulasi itu, pertama, agar Indonesia menjadi negara man­diri secara ekonomi dan berdaya saing. Kedua, mempermudah UKM memulai usaha. Ketiga, menyeder­hanakan prosedur, penurunan biaya, percepatan untuk penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memu­lai bisnis, izin mendirikan bangunan. Kemudian, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, dan mendapatkan akses kredit. Ke­empat, memberikan dampak yang lebih signifikan, dan perbaikan ke­mudahan berusaha ini akan diterap­kan di seluruh daerah.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Berikut rincian deregulasi un­tuk kemudahan bisnis bagi UKM:

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================