Sejurus kemudian, Ahok mengakui bahÂwa PT Agung Podomoro Land telah memÂbayar kontribusi tambahan tersebut dengan dasar ‘perjanjian preman’ itu. Namun PT Agung Podomoro Land disebut Ahok baru membayar sekitar Rp 200 miliar. “Sekarang pertanyaannya, Podomoro sudah serahkan berapa? Dia baru serahkan ke kita Rp 200-an miliar dari (kewajiban atas proyek) yang suÂdah dikerjakan†kata Ahok, kemarin.
Kontribusi tambahan itu disebut Ahok seÂbagai syarat agar pengembang mendapatkan izin untuk melakukan reklamasi. Padahal seÂjauh ini, raperda yang seharusnya menjadi lanÂdasan reklamasi masih mandek di DPRD DKI karena berbau rasuah dan tengah diusut KPK.
KPK mengkaji informasi soal barter dana penggusuran Kalijodo dan kontribusi untuk reklamasi. Kajian soal ini masih berjalan, KPK mencari dugaan pidana. “Kajiannya sedang berjalan. Belum ada kesimpulan, tetapi terus saya tegaskan penyidikan dan penyelidikan sedang berjalan,†ujar Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (17/5/2016).
La Ode mengakui ada beberapa penyeliÂdikan yang sedang berjalan, meski tak mau menyebutkan rinciannya. “Ada beberapa. (mengenai tambahan kontribusi reklamasi) itu satu yang dipelajari,†ucapnya.
Sebelumnya perihal barter tersebut disÂampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi melalui pengacaranya, Krisna Murthi, usai mendampingi kliennya diperiksa pada Rabu kemarin. Krisna menyebut M Sanusi sempat kaget karena pertanyaan itu sempat terlontar dari penyidik KPK kepada kliennya.
Sedang Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa barÂter semacam itu tidak ada. Menurut Ahok, tambahan kontribusi 15 persen penting bagi Pemprov DKI. “Jadi bukan barter 15 persen loh. Justru kalau enggak ada 15 persen, mati saya,†kata Ahok.
Namun Ahok mengaku tidak tahu pasti dari mana asal uang bantuan yang digunakÂan untuk membantu penertiban kawasan-kawasan Jakarta. Ahok menyebut asal uang itu bisa dari anggaran Pemprov DKI atau bisa dari perusahaan swasta. “Ada yang dari kita, ada yang mungkin mereka (perusahaan swasta) keluarkan,†kata Ahok.
Terlepas dari itu, penetapan kontribusi tambahan 15 persen sebenarnya masih beÂlum memiliki payung hukum lantaran pemÂbahasan raperda mandek. Menilik dari hal itu seharusnya pihak Pemprov DKI belum bisa memaksakan kewajiban itu terhadap perusaÂhaan pengembang. (Yuska Apitya Aji)