Untitled-7JAKARTA, TODAY—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mene­tapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016 rata-rata Rp 31-38 juta, tergantung embarkasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21/2016 tentang Peneta­pan Biaya Penyelenggaraan Iba­dah Haji Tahun 1437 H/2016 M.

Keppres ini ditandatan­gani Jokowi pada 13 Mei 2016. Dilansir situs Kemenag, Selasa (17/5/2016), BPIH terdiri dari biaya pener­bangan, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.

BPIH disetorkan ke rekening Menteri Aga­ma pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

“Ini hasil maksimal karena sebelumnya ada pembahasan intensif Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag terkait efisiensi BPIH. Penurunan terjadi karena biaya pesawat ada penurunan. Harga avtur mengalami penurunan. Kedua, pemondokan. Tahun lalu rata-rata tiap orang SAR 4.500 bisa di­teken menjadi SAR 4.300,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (17/5/2016).

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

Pernyataan tersebut disampaikan Luk­man dalam jumpa pers di Kantor Kemen­terian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. Di lokasi juga hadir Dirjen Perjalanan Haji dan Umrah (PHU) Ab­dul Djamil.

Dijelaskan Lukman, kuota jumlah ja­maah haji besarnya sama dengan tahun lalu sebanyak 155.200 jemaah untuk haji reg­uler dan 13.000 jamaah untuk haji khusus. Untuk pengisian kuota jemaah haji tahun ini dibagi menjadi 2 tahap.

Tahap pertama diprioritaskan untuk ja­maah yang belum pernah menunaikan iba­dah haji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan bagi jamaah yang lunas tunda yaitu mereka yang sudah melunasi haji un­tuk tahun 2015 tapi mengalami penundaan dan baru bisa berangkat tahun ini. Selain itu, 5 persen dari daftar teratas jemaah ta­hun depan juga termasuk di tahap 1. Hal tersebut untuk mengantisipasi sisa kuota, sehingga bisa dimanfaatkan tahun ini.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Sedangkan tahap 2, lanjut Lukman, diprioritaskan bagi mereka yang gagal sistem pelunasan pada tahap 1, lansia di atas 75 tahun yang dapat disertai seorang pendamping. Termasuk juga bagi peng­gabung mahram seperti suami atau istri dan anak kandung. “Pelunasan tahap 1 dilaku­kan mulai 19 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016. Untuk pelunasan tahap 2 dimulai tanggal 20 Juni 2016 hingga 30 Juni 2016. Peluna­san BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pada hari kerja mulau pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat,” ujar Lukman.

Untuk persiapan di Arab Saudi, Lukman mengatakan persiapan sudah mendekati final. Penyewaan pemondokan yang ber­jumlah 119 pondok sudah nyaris sempurna, karena ada 94 pondok yang merupakan rapid order dari tahun lalu. Sementara di kota Ma­dinah sudah 60 persen yang sudah disewa.

============================================================
============================================================
============================================================