JAKARTA, TODAY—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneÂtapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016 rata-rata Rp 31-38 juta, tergantung embarkasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21/2016 tentang PenetaÂpan Biaya Penyelenggaraan IbaÂdah Haji Tahun 1437 H/2016 M.
Keppres ini ditandatanÂgani Jokowi pada 13 Mei 2016. Dilansir situs Kemenag, Selasa (17/5/2016), BPIH terdiri dari biaya penerÂbangan, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.
BPIH disetorkan ke rekening Menteri AgaÂma pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
“Ini hasil maksimal karena sebelumnya ada pembahasan intensif Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag terkait efisiensi BPIH. Penurunan terjadi karena biaya pesawat ada penurunan. Harga avtur mengalami penurunan. Kedua, pemondokan. Tahun lalu rata-rata tiap orang SAR 4.500 bisa diÂteken menjadi SAR 4.300,†kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (17/5/2016).
Pernyataan tersebut disampaikan LukÂman dalam jumpa pers di Kantor KemenÂterian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. Di lokasi juga hadir Dirjen Perjalanan Haji dan Umrah (PHU) AbÂdul Djamil.
Dijelaskan Lukman, kuota jumlah jaÂmaah haji besarnya sama dengan tahun lalu sebanyak 155.200 jemaah untuk haji regÂuler dan 13.000 jamaah untuk haji khusus. Untuk pengisian kuota jemaah haji tahun ini dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap pertama diprioritaskan untuk jaÂmaah yang belum pernah menunaikan ibaÂdah haji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan bagi jamaah yang lunas tunda yaitu mereka yang sudah melunasi haji unÂtuk tahun 2015 tapi mengalami penundaan dan baru bisa berangkat tahun ini. Selain itu, 5 persen dari daftar teratas jemaah taÂhun depan juga termasuk di tahap 1. Hal tersebut untuk mengantisipasi sisa kuota, sehingga bisa dimanfaatkan tahun ini.
Sedangkan tahap 2, lanjut Lukman, diprioritaskan bagi mereka yang gagal sistem pelunasan pada tahap 1, lansia di atas 75 tahun yang dapat disertai seorang pendamping. Termasuk juga bagi pengÂgabung mahram seperti suami atau istri dan anak kandung. “Pelunasan tahap 1 dilakuÂkan mulai 19 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016. Untuk pelunasan tahap 2 dimulai tanggal 20 Juni 2016 hingga 30 Juni 2016. PelunaÂsan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pada hari kerja mulau pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat,†ujar Lukman.
Untuk persiapan di Arab Saudi, Lukman mengatakan persiapan sudah mendekati final. Penyewaan pemondokan yang berÂjumlah 119 pondok sudah nyaris sempurna, karena ada 94 pondok yang merupakan rapid order dari tahun lalu. Sementara di kota MaÂdinah sudah 60 persen yang sudah disewa.