Maksimal 6 Persen

Kalau pun pemerintah tetap menaikkan tarif CHT, Ismanu ber­harap angkanya hanya naik di kisa­ran 5-6 persen. Dengan kenaikan sebesar itu, pemerintah juga bisa menghindari potential lost lanta­ran merebaknya rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. Selain itu, bu­ruh pabrik rokok bisa terhindar dari bencana pemutusan hubun­gan kerja.

Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Har­tati meminta pemerintah juga leb­ih fokus untuk melakukan eksten­sifikasi cukai, tidak terus-menerus bergantung terhadap cukai rokok.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

Pemerintah pun harus meng­harmonikan agar industri tidak dirugikan dengan maraknya kam­panye negatif tembakau. “Jika semua konsisten tidak ada saling gesek. Sekarang kalau kemudian misal ada anak kecil merokok ya bukan industri yang salah. Itu keg­agalan pemerintah dalam men­jaga distribusi rokok,” tegas Enny.

Ia mewanti-wanti, penggiat anti tembakau tidak bisa menga­tasnamakan kepentingan sendiri, kemudian menafikan kepentingan lain. Industri tembakau tidak dila­rang oleh negara, justru dikenakan cukai sebagai instrumen pengen­dalian. “Tidak bisa menonjol as­pek kesehatan saja,” tandas Enny.

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga

Pemerintah juga harus meli­hat kenyataan bahwa saat ini pen­gangguran sangat tinggi sehingga memerlukan kebijakan rokok yang lebih akomodatif dengan dibaren­gi mengedapankan penegakan hu­kum. Tidak bisa, sekadar mengi­kuti saran satu pihak saja. Industri harus diberi ruang tumbuh, teru­tama sigaret kretek tangan yang notabene menyerap banyak tena­ga kerja.

(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================