Maksimal 6 Persen
Kalau pun pemerintah tetap menaikkan tarif CHT, Ismanu berÂharap angkanya hanya naik di kisaÂran 5-6 persen. Dengan kenaikan sebesar itu, pemerintah juga bisa menghindari potential lost lantaÂran merebaknya rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. Selain itu, buÂruh pabrik rokok bisa terhindar dari bencana pemutusan hubunÂgan kerja.
Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri HarÂtati meminta pemerintah juga lebÂih fokus untuk melakukan ekstenÂsifikasi cukai, tidak terus-menerus bergantung terhadap cukai rokok.
Pemerintah pun harus mengÂharmonikan agar industri tidak dirugikan dengan maraknya kamÂpanye negatif tembakau. “Jika semua konsisten tidak ada saling gesek. Sekarang kalau kemudian misal ada anak kecil merokok ya bukan industri yang salah. Itu kegÂagalan pemerintah dalam menÂjaga distribusi rokok,†tegas Enny.
Ia mewanti-wanti, penggiat anti tembakau tidak bisa mengaÂtasnamakan kepentingan sendiri, kemudian menafikan kepentingan lain. Industri tembakau tidak dilaÂrang oleh negara, justru dikenakan cukai sebagai instrumen pengenÂdalian. “Tidak bisa menonjol asÂpek kesehatan saja,†tandas Enny.
Pemerintah juga harus meliÂhat kenyataan bahwa saat ini penÂgangguran sangat tinggi sehingga memerlukan kebijakan rokok yang lebih akomodatif dengan dibarenÂgi mengedapankan penegakan huÂkum. Tidak bisa, sekadar mengiÂkuti saran satu pihak saja. Industri harus diberi ruang tumbuh, teruÂtama sigaret kretek tangan yang notabene menyerap banyak tenaÂga kerja.
(Yuska Apitya/dtk)