
Suharman juga mengaku tidak mempunyai wewenang terkait berkas pelimpahan surat. “Jadi silahkan tanya saja ke Kejari soal itu, kalau kami siap saja melaksanakan perintah sesuai dengan surat pelimpahan dari Kejari,†tandasnya.
Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejangÂgalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan AngÂkahong kepada Pemkot Bogor kepemiÂlikannya beragam mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor telah dipanggil untuk memberikan keterangan di KeÂjaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
(Abdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















