Kasus Jambu Dua Disidang 25 Mei

Suharman juga mengaku tidak mempunyai wewenang terkait berkas pelimpahan surat. “Jadi silahkan tanya saja ke Kejari soal itu, kalau kami siap saja melaksanakan perintah sesuai dengan surat pelimpahan dari Kejari,” tandasnya.

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejang­galan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

BACA JUGA :  Mata Menonjol Bisa Jadi Tanda Penyakit Tiroid, Kenali Gejala dan Risikonya

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Ang­kahong kepada Pemkot Bogor kepemi­likannya beragam mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Ke­jaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

(Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================