Sebelumnya, Ketua Tim Panitia Seleksi yang juga sekaÂligus menjabat sebagai DirekÂtur Oprasional (Dirops) PD PPJ Kota Bogor, Syuhaeri memÂbantah kabar adanya perubaÂhan penilaian yang dilakukan panitia terkait mundurnya waktu yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) PD PPJ. Menurutnya, panitia hanya sedang menyiapkan hal teknis lain untuk memperkuat penilaian. “Waktu yang kami gunakan selama penundaan itu untuk memperkuat dasar hukum,†tegasnya.
Sementara itu, Walikota BoÂgor, Bima Arya meminta agar PD PPJ bertanggung jawab sepenuhnya terkait proses reÂvitalisasi dari awal hingga finalÂisasi. “Direksi PD PPJ dan tim pansel harus bertanggung jawÂab penuh dalam kaitan seluruh proses beauty contest revitalÂisasi Blok F. Semua penilaian harus terukur dan memiliki lanÂdasan hukum kuat,†ujar Bima kepada wartawan kemarin.
Bima menyadari bahwa proses beauty contest rawan terjadi gugatan, sehingga asÂpek hukum harus diperkuat PD PPJ. Ia juga meminta agar pengumuman pemenang tidak lagi ditunda. “Rasanya cukup bagi PD PPJ mengumpulkan landasan hukum. Tanggal yang sudah ditetapkan jangan samÂpai mundur lagi,†pungkasnya.
Sebelumnya beberapa penÂgamat kontruksi di Kota BoÂgor juga sempat menghujani kritikan pedas kepada PD PPJ terkait mundurnya waktu penÂgumuman pemenang revitalÂisasi Pasar Kebon Kembang, pasalnya didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) PD PPJ seÂharunya diumumkan pada tanggal 29 April lalu, naÂmun molor sampai dengan tanggal 24 Mei mendatang.
(Abdul Kadir Basalamah)