Sebelumnya, Ketua Tim Panitia Seleksi yang juga seka­ligus menjabat sebagai Direk­tur Oprasional (Dirops) PD PPJ Kota Bogor, Syuhaeri mem­bantah kabar adanya peruba­han penilaian yang dilakukan panitia terkait mundurnya waktu yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) PD PPJ. Menurutnya, panitia hanya sedang menyiapkan hal teknis lain untuk memperkuat penilaian. “Waktu yang kami gunakan selama penundaan itu untuk memperkuat dasar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Bo­gor, Bima Arya meminta agar PD PPJ bertanggung jawab sepenuhnya terkait proses re­vitalisasi dari awal hingga final­isasi. “Direksi PD PPJ dan tim pansel harus bertanggung jaw­ab penuh dalam kaitan seluruh proses beauty contest revital­isasi Blok F. Semua penilaian harus terukur dan memiliki lan­dasan hukum kuat,” ujar Bima kepada wartawan kemarin.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

Bima menyadari bahwa proses beauty contest rawan terjadi gugatan, sehingga as­pek hukum harus diperkuat PD PPJ. Ia juga meminta agar pengumuman pemenang tidak lagi ditunda. “Rasanya cukup bagi PD PPJ mengumpulkan landasan hukum. Tanggal yang sudah ditetapkan jangan sam­pai mundur lagi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Diiming-iming Diberi Es Krim, Pria di Riau Cabuli Bocah

Sebelumnya beberapa pen­gamat kontruksi di Kota Bo­gor juga sempat menghujani kritikan pedas kepada PD PPJ terkait mundurnya waktu pen­gumuman pemenang revital­isasi Pasar Kebon Kembang, pasalnya didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) PD PPJ se­harunya diumumkan pada tanggal 29 April lalu, na­mun molor sampai dengan tanggal 24 Mei mendatang.

(Abdul Kadir Basalamah)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================