Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
LION Air mengurangi 217 frekuensi di 54 rute domestik dan 10 frekuensi di 2 rute internasional selama 1 bulan, 18 Mei – 17 Juni 2016. 39 Rute sisanya, beroperasi normal.
Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik KemenÂhub Hemi Pamurahardjo, Lion Air mengirimkan 2 kali surat permintaan penundaan penerÂbangan untuk 54 rute domestiknya selama 1 bulan, dari 18 Mei sampai 17 Juni 2016. “Surat pertama menÂgajukan penundaan 90 frekuensi. Surat kedua 127 frekuensi. Totalnya dengan 2 surat itu adalah 217 frekueÂnsi di 54 rute,†tutur Hemi, Minggu (22/5/2016).
Sedangkan rute yang dimiliki Lion Air adalah 93 rute. Bila ada 54 rute dikurangi frekuensinya, sisanya, 39 rute tetap beroperasi normal.
Surat persetujuan permintaan penundaan 217 frekuensi penerÂbangan Lion Air itu dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara KemenÂhub pada 18 Mei 2016 yang diteken Direktur Angkutan Udara Maryati Karma. Dalam surat Ditjen Udara itu, diketahui Lion Air mengajukan surat permintaan penundaan penÂerbangan untuk 54 rute pada 17 Mei 2016 lalu.
“Tanggal 18 Juni, frekuensi itu akan di-on-kan lagi. Intinya menunÂda 1 bulan. Karena dalam peraturan disebutkan bahwa bila dia tidak terÂbang 7 hari, kalau tidak memberitaÂhukan dan kami tahu di lapangan, ya frekuensinya bisa dicabut. SuÂpaya tidak dicabut ya kirim ke kami suratnya (surat pemberitahuan penundaan penerbangan),†imbuh dia.
Peraturan yang Hemi maksud adalah Peraturan Menteri PerhubunÂgan Nomor KM 25 Tahun 2008 tenÂtang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Peraturan Menteri PerÂhubungan Nomor PM 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh Atas PerÂmenhub KM 25 Tahun 2008.
Selain mengurangi 217 frekuensi di 54 rute domestik, Lion Air juga mengurangi 10 frekuensi dari 2 rute penerbangan internasional.