
Ia juga menambahkan, terkait dengan penyerahan fasos fasum bila mengacu keÂpada Perda fasos fasum pihak pengembang harus menyerahÂkan fasos fasum setelah lima puluh persen unit perumahÂannya terjual. “Saya tegaskan Sailendra harus sudah memÂbongkar dan menjadikan RTH dengan jangka waktu terakhir yang diberikan Sailendra ResiÂdence,†pungkasnya.
Pengembang Sailendra ResiÂdence hanya memiliki waktu delapan hari lagi untuk menyÂelesaikan pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling pondasi bangunan berdasarÂkan penandatangan komitmen Sailendra Residence bersama Diswasbangkim pekan lalu.
Apabila dalam jangka waktu tersebut pengembang Sailendra Residence masih membandel, Wasbangkim Kota Bogor menÂgancam akan melimpahkan suÂrat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan pemÂbongkaran terhadap Sailendra Residence guna mentaati Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
Pembongkaran dua unit rumah dan empat kapling ponÂdasi bangunan itu berdasarkan hasil rapat dari ketiga SKPD yakni Diswasbangkim, BPPT-PM dan Bappeda di Komisi A DPRD Kota Bogor pekan lalu.
Total bangunan yang ada di lokasi saat ini seluas 3.105 meter persegi dari total luas 5.172 meter persegi, sedangkan berdasarkan aturan seharusÂnya yang boleh dibangun itu sebanyak 2.586 meter persegi sesuai dengan KDB nya, bentuk bangunan yang sudah ada saat ini harus di bongkar untuk keÂpentingan KDB sekitar 519 meÂter persegi, sedangkan kebutuÂhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus disiapkan oleh Sailendra Residence sekitar 1.042 meter persegi, mengambil 20 persen dari total luas lahan milik Sailendra Residence.
(AbÂdul Kadir Basalamah | Yuska)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















