“Dan saya khawatir di kuar­tal II karena ada tiga momen nih puasa, Lebaran, sama ta­hun ajaran baru. Itu bisa ter­puruk lagi penjualan. Mustinya dari trennya dari kuartal IV ke kuartal I meningkat,” tuturnya.

Ali menyebutkan, pada peraturan Bank Indonesia 2015 mengenai aturan Loan to Value (LTV) untuk KPR dan kredit kendaraan bermo­tor, ada tambahan jaminan. Jadi konsumen menengah ke bawah harus menambah jami­nan lagi kalau mau inden KPR. Hal itu yang memberatkan sehingga ia meminta aturan tersebut juga dihilangkan. “Tidak perlu tambah jaminan lagi karena jaminannya udah pasti. Tidak bakal hilang atau lari,” ujarnya.

Untuk itu ia menilai posi­tif respon BI untuk mengkaji ulang aturan LTV. Apalagi saat ini, menurutnya, butuh relaksasi kebijakan karena pasar menengah atas dan menengah ke bawah sedang lemah.

“Kalau nanti sewaktu-waktu pasar sudah bagus, peraturan­nya kembali diperketat pun ti­dak ada masalah,” terangnya.

(Winda/republika

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================