“Dan saya khawatir di kuarÂtal II karena ada tiga momen nih puasa, Lebaran, sama taÂhun ajaran baru. Itu bisa terÂpuruk lagi penjualan. Mustinya dari trennya dari kuartal IV ke kuartal I meningkat,†tuturnya.
Ali menyebutkan, pada peraturan Bank Indonesia 2015 mengenai aturan Loan to Value (LTV) untuk KPR dan kredit kendaraan bermoÂtor, ada tambahan jaminan. Jadi konsumen menengah ke bawah harus menambah jamiÂnan lagi kalau mau inden KPR. Hal itu yang memberatkan sehingga ia meminta aturan tersebut juga dihilangkan. “Tidak perlu tambah jaminan lagi karena jaminannya udah pasti. Tidak bakal hilang atau lari,†ujarnya.
Untuk itu ia menilai posiÂtif respon BI untuk mengkaji ulang aturan LTV. Apalagi saat ini, menurutnya, butuh relaksasi kebijakan karena pasar menengah atas dan menengah ke bawah sedang lemah.
“Kalau nanti sewaktu-waktu pasar sudah bagus, peraturanÂnya kembali diperketat pun tiÂdak ada masalah,†terangnya.
(Winda/republika