Hukuman Mati Bagi Pedofil

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlind­ungan Anak yang diumumkan Rabu (25/5/2016) menyatakan sanksi tam­bahan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak, kebiri kimia dan pemasangan cip disertai reha­bilitasi.

Dalam Pasal 81 A dan Pasal 82 A yang disisipkan di antara Pasal 81 dan Pasal 82, serta Pasal 82 dan Pasal 83 disebutkan syarat-syarat yang meny­ertai sanksi pidana tambahan yakni:

Kebiri dan pemasangan cip dike­nakan maksimal 2 tahun dan di­jalankan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Institusi yang mengek­sekusi dan mengawasi sanksi pidana tambahan ini secara eksplisit dise­butkan di bawah Kemenkum HAM, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi. Pelaksanaan tin­dakan dan rehabilitasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hu­kuman mati diberikan bagi penjahat seksual pada anak. Hukuman mati atau seumur hidup, dan juga kebiri dan pemasangan data elektronik di pelaku kejahatan seksual pada anak diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yasonna menegaskan, hukuman mati itu diberikan untuk membuat jera pelaku kejahatan seksual dan melindungi anak. Ini penjelasannya. “Ya ini kan alternatif, dalam waktu dekat kita akan mensahkan rencana UU pidana, ada hukuman pokok di sana kita lihat nanti. Ini memang se­cara menyeluruh UU pidana memu­tuskan hukuman mati itu masih. Bah­kan MK itu masih dimungkinkan,” jelas Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (25/5/2016).

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

Yasonna menegaskan, hukuman mati masih diatur di UU Pidana In­donesia. Tentu, Indonesia mempu­nyai kedaulatan hukum. “Bahwa ini adalah kedaulatan negara kita bahwa negara kita masih menganut hukuman mati,” tegas dia. Perppu ini berlaku sejak hari ini, diserahkan ke DPR. Selama tiga bulan Perppu ini akan berlaku, dan setelahnya menunggu sikap DPR mendukung atau menolak.

Selain menambah masa pidana dan denda, Perppu Perlindun­gan Anak yang diumumkan Rabu (25/6/2016) juga memuat sanksi tam­bahan pada pelaku kekerasan seksu­al anak. Apa saja?

Dalam pasal 81 yang termak­tub dalam Perppu Perlindungan Anak yang diteken Presiden Jokowi, dijelaskan pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumu­man identitas pelaku.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Selain mengumumkan identitas pelaku, sanksi tambahan berupa ke­biri kimia dan pemasangan cip dike­nakan bila pelaku adalah residivis atau menyebabkan korban anak luka berat, menderita gangguan jiwa, ter­ganggu atau hilang fungsi reproduk­sinya hingga meninggal dunia.

Dalam Pasal 81 ini, pidana tam­bahan dan tindakan dikecualikan bila pelaku kekerasan seksual pada anak itu masih di bawah umur. Ada 2 pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Perppu ini yakni Pasal 81 dan Pasal 82. Selain itu ada penyisipan pasal di antara Pasal 81 dan Pasal 82, yakni Pasal 81 A, juga penambahan pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, dengan Pasal 82 A. Pas­al 81 dan 82 memuat mengenai sanksi bagi siapa saja yang melakukan ke­kerasan seksual, termasuk perbuatan cabul atau melakukan persetubuhan paksa pada anak. Pasal 81 yang ta­dinya hanya memuat 2 pasal, dengan Perppu ini menjadi 9 Pasal. Pasal 82 yang tadinya hanya 1 pasal menjadi 8 pasal. (Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================