Yus menegaskan, apaÂbila Komisi A DPRD Kota BoÂgor sudah mengkaji terkait pelanggaran-pelanggaran Sailendra, maka selanjutnya tinggal langkah eksekusinÂya saja dari Pemkot Bogor.
“Kalau memang sudah dilakukan kajian terkait pelanggaran-pelanggarannya, maka tinggal di eksekusi saja. Kita juga meminta dinas inÂstansi terkait untuk segera bertindak tegas,†tegasnya.
Seperti diketahui, Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Kota Bogor telah melakukan teÂguran ketiga kepada Sailendra Residence untuk segera memÂbongkar empat kapling pondasi dan dua bangunan rumah unÂtuk memenuhi Ruang Terbuka Hijau, waktu yang dibutuhkan Sailendra Residence untuk memenuhi aturan tersebut akan berakhir pada pekan depan.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Bogor juga terus mendesak agar Diswasbangkim langsung memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera membongkar bangunan terseÂbut agar Sailendra Residence dapat memenuhi RTH, KDB dan secepatnya memberikan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) keÂpada Pemkot Bogor.
(Abdul Kadir Basalamah | Yuska)