Yus menegaskan, apa­bila Komisi A DPRD Kota Bo­gor sudah mengkaji terkait pelanggaran-pelanggaran Sailendra, maka selanjutnya tinggal langkah eksekusin­ya saja dari Pemkot Bogor.

“Kalau memang sudah dilakukan kajian terkait pelanggaran-pelanggarannya, maka tinggal di eksekusi saja. Kita juga meminta dinas in­stansi terkait untuk segera bertindak tegas,” tegasnya.

Seperti diketahui, Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Kota Bogor telah melakukan te­guran ketiga kepada Sailendra Residence untuk segera mem­bongkar empat kapling pondasi dan dua bangunan rumah un­tuk memenuhi Ruang Terbuka Hijau, waktu yang dibutuhkan Sailendra Residence untuk memenuhi aturan tersebut akan berakhir pada pekan depan.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Pelaku Pencemaran Sungai Ciliwung, Ternyata Penjual Drum Plastik Bekas

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Bogor juga terus mendesak agar Diswasbangkim langsung memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera membongkar bangunan terse­but agar Sailendra Residence dapat memenuhi RTH, KDB dan secepatnya memberikan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) ke­pada Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

(Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================